Berita

Sekretaris Eksekutif I Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan PEN, Raden Pardede/Net

Hukum

MAKI: Mestinya Raden Pardede Tidak Diangkat Jokowi, Kan Masih Banyak Orang Yang Tidak Bermasalah

SELASA, 21 JULI 2020 | 15:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perhatian sejumlah pihak tertuju terhadap satu nama yang masuk dalam Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dianggap tidak tepat.

Nama yang dimaksud adalah Raden Pardede sebagai Sekretaris Eksekutif I Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan PEN.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, penunjukan dan pengangkatan Raden Pardede di komite tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, Raden Pardede mempunyai masalah besar.


"Mestinya ya tidak masuk (diangkat Jokowi), kan masih banyak orang lain yang baik dan tidak bermasalah," ucap Boyamin Saiman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).

Apalagi, kata Boyamin, Raden Pardede belum dijadikan tersangka kasus Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai perintah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Raden Pardede) belum tersangka, baru sebatas Hakim memerintah KPK untuk menetapkan tersangka atas nama Raden Pardede. Namun hingga saat ini perintah tersebut belum dijalankan KPK, sehingga menggantung seperti saat ini," pungkas Ali.

Salah satu amar putusan praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel adalah memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede Dkk.

Atau melimpahkan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal tersebut, hingga saat ini Kantor Berita Politik RMOL belum mendapatkan respon dari pimpinan KPK maupun Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri soal status tersangka Raden Pardede.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya