Berita

Surat rekomendasi pembatalan DO yang diterbitkan Sufmi Dasco dan dipersoalkan Umarsyah/Repro

Politik

Sufmi Dasco Disentil PBNU Karena Keluarkan Surat Rekomendasi Pembatalan Sanksi DO Mahasiswa Unas

SELASA, 21 JULI 2020 | 15:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Pengurus Besar Nahdalatul Ulama bidang Ekonomi, Umarsyah menyayangkan sikap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang meminta Rektor Universitas Nasional (Unas) agar mencabut sanksi akademik terhadap 17 mahasiswa Unas.

Usai menerima kedatangan mahasiswa Unas yang mendapatkan sanksi akademik di Senayan (Jumat (17/7), dengan surat berkop resmi DPR RI, Sufmi secara jelas memberikan rekomendasi kepada Rektor Unas agar menghapuskan pemberian sanksi terhadap 17 mahasiswa tersebut.

Selaku Alumni Unas angkatan 1981, Umarsyah menyayangkan sikap Sufmi Dasco yang menggunakan kewenangannya untuk ikut campur urusan internal kampus Unas. Apalagi, Politisi Gerindra itu tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke pihak kampus.


"Nggak ada hak anggota DPR untuk mengimbau apalagi memerintah sepeti itu, itu urusannya internal kampus. Lebih parah lagi tanpa ada tabayyun (klarifikasi) tiba-tiba mengeluarkan surat berkop surat pimpinan dewan. Menurut saya tidak pantas," demikian kata Umarsyah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).

Umarsyah mengingatkan Sufmi agar tidak mudah menggunakan kewenangan untuk menekan kampus swasta. Apalagi, setelah dirinya mempertanyakan ke pihak kampus, ada alasan kuat yang menjadi dasar pihak Rektorat memberikan sanksi akademik.

"Sanksi akademik itu itu kewenangan rektor, yang ditindak rektor bukan asal-asalan, mahasiswa yang diberi sanksi disebut membuat rusuh, melakukan pengrusakan dan ancaman. Pihak kampus mulai dari diajak bicara didengarkan masalahnya, sampai pada DO. Sebagai alumni saya menyayangkan DPR yang serta merta kepada kampus swasta," demikian kata mantan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FISIP Unas tahun 1980-an ini.

Ia mendesak Sufmi segera mencabut surat atas nama pimpinan dewan yang dikeluarkan merespons sanski akademik terhadap 17 mahasiswa tersebut.

"Meminta mencabut surat atas nama dewan, nggak ada kewenangan mengeluarkan seperti itu lagi," tegas Umarsyah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya