Berita

Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia, Agus Rihat Manalu/Net

Hukum

Ada Yang Memancing Di Air Keruh Untuk Menggonjang-ganjing Polri Terkait Kasus Djoko Tjandra

SELASA, 21 JULI 2020 | 03:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada yang berusaha memanfaatkan kasus buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra sebagai isu untuk menggoyang institusi Kepolisian.

"Ada yang memancing di air keruh untuk mengonjang-ganjing institusi Polri dengan isu pergantian Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dengan kasus Djoko Tjandra. Ini sangat disayangkan ya," kata Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia, Agus Rihat Manalu dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).

Pada dasarnya, ia menilai komitmen Kapolri, Jenderal Idhal Azis terhadap kasus Djoko Tjandra sudah dibuktikan dengan pencopotan tiga jenderal dari jabatan sebelumnya, lantaran diduga terlibat dalam perkara kasus Bank Bali itu.


Keterlibatan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Prasetijo Utomo pun dinilainya murni moral hazard oleh yang bersangkutan.

"Begitu juga terhadap pihak yang menghapus status red notice Djoko Tjandra atau bahkan oknum di pengadilan dan imigrasi serta kelurahan," sambungnya.

Gerak cepat Mabes Polri dan Bareskrim mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dan memprosesnya ke Divisi Propam menjadi bukti lain bahwa jajaran Bareskrim serius menindak anak buahnya yang melakukan moral Hazard.

Di sisi lain, ia mendesak Bareskrim Polri segera memeriksa pengacara Djoko Tjandra lantaran diduga terlibat dalam manuver kliennya dengan oknum Polri yang sedang diproses.

"Komite Anti Korupsi Indonesia pada 6 Juli melaporkan pengacara Djoko Tjandra terkait dugaan menyembunyikan kliennya langsung ke Bareskrim> Pengacara juga diduga otak dari masuknya Djoko Tjandra mengunakan oknum-oknum di Polri, Kejaksaan, dan Imigrasi untuk bisa mendaftarkan PK Djoko Tjandra," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya