Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Hukum

Belum Ada Tersangka Baru Di Kasus Danareksa Sekuritas, MAKI Ajukan Praperadian

SENIN, 20 JULI 2020 | 23:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belum adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara No 71/PID.PRAP/2020/PN.JAK.SEL.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan terhadap Jaksa Agung lantaran tak kunjung menetapkan oknum direksi PT Danareksa Sekuritas berinisial HS.

“Dan pada hari ini, Senin tanggal 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai sidang pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/7).


Saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung Agung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada Danareksa. Sedikitnya sudah beberapa tersangka yang ditahan, yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin.

Di sisi lain, ia menilai dugaan keterlibatan HS dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan sangat terang-benderang. HS, kata dia, merupakan direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas, yaitu PT Danareksa (Persero) yang bertugas memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

"Namun justru HS diduga telah memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dan kawan-kawan kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP," sambungnya.

“Sejatinya, fungsi Danareksa Sekuritas hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan Danareksa Sekuritas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Boyamin menganggap HS mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin.

Pada dasarnya, gugatan praperadilan dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Tersangka atas HS. Namun jika gugatan ini masih diabaikan, maka MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan secara berulang.

“Kalau Kejaksaan Agung masih bandel, kita akan gugat terus,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya