Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Hukum

Belum Ada Tersangka Baru Di Kasus Danareksa Sekuritas, MAKI Ajukan Praperadian

SENIN, 20 JULI 2020 | 23:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belum adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara No 71/PID.PRAP/2020/PN.JAK.SEL.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan terhadap Jaksa Agung lantaran tak kunjung menetapkan oknum direksi PT Danareksa Sekuritas berinisial HS.

“Dan pada hari ini, Senin tanggal 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai sidang pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/7).


Saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung Agung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada Danareksa. Sedikitnya sudah beberapa tersangka yang ditahan, yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin.

Di sisi lain, ia menilai dugaan keterlibatan HS dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan sangat terang-benderang. HS, kata dia, merupakan direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas, yaitu PT Danareksa (Persero) yang bertugas memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

"Namun justru HS diduga telah memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dan kawan-kawan kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP," sambungnya.

“Sejatinya, fungsi Danareksa Sekuritas hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan Danareksa Sekuritas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Boyamin menganggap HS mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin.

Pada dasarnya, gugatan praperadilan dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Tersangka atas HS. Namun jika gugatan ini masih diabaikan, maka MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan secara berulang.

“Kalau Kejaksaan Agung masih bandel, kita akan gugat terus,” tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya