Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Hukum

Belum Ada Tersangka Baru Di Kasus Danareksa Sekuritas, MAKI Ajukan Praperadian

SENIN, 20 JULI 2020 | 23:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belum adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara No 71/PID.PRAP/2020/PN.JAK.SEL.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan terhadap Jaksa Agung lantaran tak kunjung menetapkan oknum direksi PT Danareksa Sekuritas berinisial HS.

“Dan pada hari ini, Senin tanggal 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai sidang pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/7).


Saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung Agung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada Danareksa. Sedikitnya sudah beberapa tersangka yang ditahan, yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin.

Di sisi lain, ia menilai dugaan keterlibatan HS dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan sangat terang-benderang. HS, kata dia, merupakan direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas, yaitu PT Danareksa (Persero) yang bertugas memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

"Namun justru HS diduga telah memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dan kawan-kawan kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP," sambungnya.

“Sejatinya, fungsi Danareksa Sekuritas hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan Danareksa Sekuritas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Boyamin menganggap HS mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin.

Pada dasarnya, gugatan praperadilan dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Tersangka atas HS. Namun jika gugatan ini masih diabaikan, maka MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan secara berulang.

“Kalau Kejaksaan Agung masih bandel, kita akan gugat terus,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya