Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

Tak Kunjung Tertangkap, KPK Perpanjang Masa Pencekalan Buronan Harun Masiku

SENIN, 20 JULI 2020 | 15:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri untuk buronan Harun Masiku tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memperpanjang masa pencegahan atau larangan bepergian ke liar negeri terhadap Harun Masiku hingga 6 bulan ke depan.

"Terhitung sejak tangan 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/7).


Sehingga kata Ali, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri buronan Harun Masiku ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (Caleg) PDIP Dapil Sumsel 1 pada Pemilu 2019. Harun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap pada Kamis (9/1).

Harun ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan tersangka lainnya, yakni Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan dua mantan Caleg PDIP lainnya yakni Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, Harun Masiku tidak kunjung tertangkap oleh KPK meskipun sudah meminta bantuan pihak Polri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya