Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bersiap Ajukan Justice Collaborator

SENIN, 20 JULI 2020 | 12:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan akan mengajukan Justice Collaborator (JC) atau kerjasama untuk mengungkap keterlibatan pihak lain saat sidang hari ini, Senin (20/7).

Sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang nanti, Wahyu Setiawan dikabarkan akan menyampaikan JC di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim.


"Nanti bakal ada JC dari WS (Wahyu Setiawan)," kata Tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).

Permohonan JC nantinya diajukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain terhadap dua perkara yang menjerat Wahyu. Yakni kasus suap PAW dan penerimaan uang atau janji terkait proses seleksi calon Komisioner KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Dalam dakwaan, Wahyu Setiawan juga terlibat penerimaan uang dalam kasus lain selain perkara dugaan suap terkair pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel I 2019-2024 yang melibatkan Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Perkara lainnya ialah soal penerimaan uang terkait terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang kini sudah dipecat.

Uang Rp 500 juta tersebut diduga berasal dari Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat.

Atas penerimaan hadiah berupa uang tersebut, Wahyu Setiawan di dakwa dengan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya