Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bersiap Ajukan Justice Collaborator

SENIN, 20 JULI 2020 | 12:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan akan mengajukan Justice Collaborator (JC) atau kerjasama untuk mengungkap keterlibatan pihak lain saat sidang hari ini, Senin (20/7).

Sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang nanti, Wahyu Setiawan dikabarkan akan menyampaikan JC di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim.

"Nanti bakal ada JC dari WS (Wahyu Setiawan)," kata Tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).

Permohonan JC nantinya diajukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain terhadap dua perkara yang menjerat Wahyu. Yakni kasus suap PAW dan penerimaan uang atau janji terkait proses seleksi calon Komisioner KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Dalam dakwaan, Wahyu Setiawan juga terlibat penerimaan uang dalam kasus lain selain perkara dugaan suap terkair pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel I 2019-2024 yang melibatkan Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Perkara lainnya ialah soal penerimaan uang terkait terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang kini sudah dipecat.

Uang Rp 500 juta tersebut diduga berasal dari Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat.

Atas penerimaan hadiah berupa uang tersebut, Wahyu Setiawan di dakwa dengan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya