Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bersiap Ajukan Justice Collaborator

SENIN, 20 JULI 2020 | 12:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan akan mengajukan Justice Collaborator (JC) atau kerjasama untuk mengungkap keterlibatan pihak lain saat sidang hari ini, Senin (20/7).

Sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang nanti, Wahyu Setiawan dikabarkan akan menyampaikan JC di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim.


"Nanti bakal ada JC dari WS (Wahyu Setiawan)," kata Tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).

Permohonan JC nantinya diajukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain terhadap dua perkara yang menjerat Wahyu. Yakni kasus suap PAW dan penerimaan uang atau janji terkait proses seleksi calon Komisioner KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Dalam dakwaan, Wahyu Setiawan juga terlibat penerimaan uang dalam kasus lain selain perkara dugaan suap terkair pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel I 2019-2024 yang melibatkan Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Perkara lainnya ialah soal penerimaan uang terkait terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang kini sudah dipecat.

Uang Rp 500 juta tersebut diduga berasal dari Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat.

Atas penerimaan hadiah berupa uang tersebut, Wahyu Setiawan di dakwa dengan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya