Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemprov DKI Bantu Uang Pangkal Peserta Didik Yang Masuk Swasta

SENIN, 20 JULI 2020 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Banyaknya siswa yang tidak lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tidak lantas membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lepas tangan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini diketahui tengah menyusun skema bantuan yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK yang terpaksa masuk swasta.

Nantinya bantuan tersebut diprioritaskan untuk mereka yang secara ekonomi terdampak akibat pandemik virus corona baru (Covid-19).


Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, agar tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta pun memadankan data siswa PPDB dan data bantuan sosial Covid-19.

"Kenapa kami padankan? Karena asumsinya adalah ketika nanti akan diberikan bantuan uang masuk atau uang pangkal sekolah, maka mereka adalah yang layak dan terdampak Covid-19," ujarnya seperti yang dikutip dalam rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Youtube Pemprov DKI, Senin (20/7).

Diketahui pada pendaftaran PPDB kemarin, jumlah siswa yang mendaftar sebanyak 358.664 siswa dan yang masuk sekolah negeri berjumlah 232.653 siswa. Sementara yang tidak diterima sebanyak 126.011 siswa.

Catur mengatakan, Pemprov DKI bakal membantu uang pangkal para siswa yang terdata masuk di sekolah swasta dan terdampak Covid-19. Adapun Pemprov DKI memerlukan anggaran sebesar Rp 171 miliar untuk bantuan tersebut.

Bantuan akan diberikan kepada siswa yang terdata dalam penerimaan bansos. Total siswa yang mendapat bantuan ini sebanyak 85.508 orang.

"Mereka yang layak dan terdampak Covid-19 adalah mereka yang sudah masuk dalam data bansos. Kita padankan dengan bansos sehingga kita ketemu NIK orang tua dan dari situ kita mendapat data kelayakan orang tua yang terdampak ekonominya karena Covid-19," tutup Catur.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya