Berita

Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Soal Vonis Pelaku Air Keras, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar

SENIN, 20 JULI 2020 | 02:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang diputus Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara prinsip harus dihormati.

Diketahui, Majelis Hakim memvonis terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Prinsipnya harus dihormati, apapun keputusannya," kata praktisi hukum M Zakir Rasyidin, Minggu (19/7).


Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'.

"Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Itulah dasar mengapa kita dituntut menghormati putusan hakim. Semoga Novel bisa menerima dengan vonis tersebut," jelas Zakir.

Di sisi lain, ia juga menomentari mengenai vonis yang lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Baginya, hak korban sudah diwakilkan kepada JPU dalam persidangan.

"Kembali lagi bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan bisa dikoreksi. Misal Jaksa menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutanya, maka tentu JPU bisa melakukan koreksi dengan melakukan upaya hukum banding, jika putusan tersebut dianggapnya melampaui tuntutan JPU," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya