Berita

Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Soal Vonis Pelaku Air Keras, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar

SENIN, 20 JULI 2020 | 02:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang diputus Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara prinsip harus dihormati.

Diketahui, Majelis Hakim memvonis terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Prinsipnya harus dihormati, apapun keputusannya," kata praktisi hukum M Zakir Rasyidin, Minggu (19/7).


Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'.

"Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Itulah dasar mengapa kita dituntut menghormati putusan hakim. Semoga Novel bisa menerima dengan vonis tersebut," jelas Zakir.

Di sisi lain, ia juga menomentari mengenai vonis yang lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Baginya, hak korban sudah diwakilkan kepada JPU dalam persidangan.

"Kembali lagi bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan bisa dikoreksi. Misal Jaksa menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutanya, maka tentu JPU bisa melakukan koreksi dengan melakukan upaya hukum banding, jika putusan tersebut dianggapnya melampaui tuntutan JPU," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya