Berita

Deputi VII BIN Wawan Purwanto/Net

Politik

Tidak Lagi Di Bawah Kemenko Polhukam, Laporan BIN Ke Presiden Bisa Lebih Cepat

MINGGU, 19 JULI 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Penerbitan Perpres 73/2020 tentang Kemenko Polhukam, justru semakin mempermudah Badan Intelijen Negara (BIN) dalam membuat laporan. Aturan ini sendiri telah membuat BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Deputi VII BIN Wawan Purwanto mengatakan bahwa hal ini justru menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke presiden.

"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Bapak Presiden, sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” tegas Wawan Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/7).


Dinamika ipoleksosbudhankam, lanjut Wawan, di dalam maupun luar negeri demikian tinggi. Sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.

Sementara presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi bisa dilakukan secara langsung.

“Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden. Hal ini sesuai dengan UU Intelijen 17/2011 dan visi misi BIN, di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden,” lanjut Wawan Purwanto.

Koordinasi BIN dengan kementerian atau lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenko Polhukam.

BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), di mana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN.

Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementerian atau lembaga lain, juga melibatkan kementerian atau lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya