Berita

Deputi VII BIN Wawan Purwanto/Net

Politik

Tidak Lagi Di Bawah Kemenko Polhukam, Laporan BIN Ke Presiden Bisa Lebih Cepat

MINGGU, 19 JULI 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Penerbitan Perpres 73/2020 tentang Kemenko Polhukam, justru semakin mempermudah Badan Intelijen Negara (BIN) dalam membuat laporan. Aturan ini sendiri telah membuat BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Deputi VII BIN Wawan Purwanto mengatakan bahwa hal ini justru menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke presiden.

"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Bapak Presiden, sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” tegas Wawan Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/7).


Dinamika ipoleksosbudhankam, lanjut Wawan, di dalam maupun luar negeri demikian tinggi. Sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.

Sementara presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi bisa dilakukan secara langsung.

“Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden. Hal ini sesuai dengan UU Intelijen 17/2011 dan visi misi BIN, di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden,” lanjut Wawan Purwanto.

Koordinasi BIN dengan kementerian atau lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenko Polhukam.

BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), di mana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN.

Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementerian atau lembaga lain, juga melibatkan kementerian atau lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya