Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim unit koordinasi wilayah penindakan telah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan tipikor yang ditangani penyidik Polda Aceh dan Kejati Aceh dilakukan sejak 13-18 Juli 2020.
Untuk di Polda Aceh, terdapat empat perkara tipikor yang dimana KPK turut koordinasi dan supervisi.
Di antaranya, dugaan tipikor kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue TA 2017 yang mulai disidik oleh Polda Aceh pada 2020.
Selanjutnya, dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan penggunaan uang atau anggaran Pemkab Gayo Lues yang bersumber dari dana APBD 2003-2006 yang mulai disidik Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada 2013.
Kemudian, dugaan tipikor pada pembangunan pasar ikan dan pasar sayur Keude Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp 1.648.389.000 yang bersumber dari dana APBA TA 2016 yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Artha Mulia dan dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. Perkara ini, mulai disidik Polres Aceh Selatan pada 2017.
Lalu, dugaan tipikor penganggunan instalasi air bersih bio teknologi di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara TA 2011 dengan anggaran Rp 2.425.250.000 dari APBA TA 2011 yang mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe pada 2016.
Selanjutnya, terdapat dua perkara yang ditangani oleh Kejati Aceh. Yakni, dugaan tipikor pembangunan pusat pasar kegiatan revitalisasi pasar tradisional dana DAK tambahan usulan daerah tahap 1 TA 2015 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000.
Dan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II (DAK tambahan 2015) TA 2016 dengan DAK tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 16.384.265.000 pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Kedua adalah dugaan tipikor pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKPBPBS) pada pekerjaan perencanaan untuk paket kegiatan pembangunan terminal pelabuhan lenyeberangan Balohan Sabang TA 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000 yang mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018.
"Terhadap perkara ini (perkara yang ditangani Kejari Sabang) berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya akan dilaksanakan Tahap II," kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/7).
Terhadap perkara-perkara tersebut kata Ali, KPK akan membantu memfasilitasi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan.
"Selain 2 kegiatan tersebut, KPK juga melakukan koordinasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Prov. Aceh terhadap perkara-perkara yang dimintakan PKKN dari Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh," terang Ali.
Di mana kata Ali, pada 2020 ini terdapat tiga perkara Tipikor yang telah diterbitkan surat tugas untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Yaitu, audit PKKN atas dugaan Tipikor pada kegiatan pembangunan sarana penyediaan air minum sanitasi berbasis masyarakat di Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBN/ABPK TA 2017 dan APBN TA 2018.
Selanjutnya, audit PKKN atas dugaan tipikor dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa bantuan hukum pengurusan sertifikat tanah aset pada PT. Kereta Api (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur TA 2019.
Kemudian, audit PKKN atas dugaan tipikor pada pengelolaan keuangan APBG Desa Lamreh yang bersumber dari dana APBN dan APBK TA 2015-2017 serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) Desa Lamreh yang tidak dimasukkan ke dalam rekening kas Gampong dari TA 2015-2017.
"Koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya percepatan pemberantasan Korupsi," pungkas Ali.