Berita

Wakil Gubernur DKI Jakarta (kaos putih)/RMOL

Nusantara

Perda Perluasan Kawasan Ancol Masih Direvisi DPRD DKI

MINGGU, 19 JULI 2020 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare sedang direvisi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa aturan itu sedang direvisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Penegasan disampaikan untuk menjawab pihak-pihak yang menyebut izin perluasan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 cacat hukum


"Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," ujarnya saat ditemui di kegiatan Gowes Sehat di Putri Duyung Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7).

Pria yang karib disapa Ariza itu kembali menegaskan bahwa perluasan Ancol Timur sesungguhnya telah dilaksanakan sejak tahun 2009 lalu untuk program penanganan banjir.

"Jadi tanah sedimentasi yang mulai menumpuk di 13 sungai dan 5 waduk besar di Jakarta dan 30 waduk lagi itu perlu dikeruk dan dicarikan tempatnya," jelas Ariza.

"Maka tempatnya sejak 2009 diputuskan di Ancol Timur dan saat ini sudah ada 20 ha tumpukan itu dan ini (Kepgub 237/2020) menjadi pintu masuk supaya kita memperbaiki RDTR dan Perdanya," lanjutnya.

Mantan anggota DPR RI itu pun menegaskan, dalam menjalankan proyek tersebut, Pemprov DKI mendahulukan dengan melakukan sejumlah kajian-kajian.

"Adanya Kepgub itu juga dimaksudnya sebagai pintu masuk membuat kajian Amdal, pencegahan banjir, kawasan infrastruktur, kajian lingkungan lainnya," tutup Ariza.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya