Berita

Ratusan karyawan RSIS Yarsis Surakarta kembali meminta penjelasan dari manajemen terkait PHK sepihak yang mereka terima/RMOLJateng

Nusantara

PHK Karyawan Secara Sepihak, RSIS Yarsis Surakarta Kembali Digeruduk Ratusan Karyawan

SABTU, 18 JULI 2020 | 23:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tindakan RSIS Yarsis Surakarta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 146 karyawannya pada akhir Juni 2020 berbuntut panjang.

Pasalnya, PHK dinilai dilakukan secara sepihak. Karena dilakukan tanpa mengindahkan aturan undang-undang. Bahkan sebagian besar karyawan dapat pemberitahuan PHK hanya melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

"Kami di-PHK tanpa penjelasan dan mendadak. Hanya sebagian orang saja yang diberitahu langsung oleh manajemen, banyak yang mendapat kabar melalui pesan WA," kata salah satu perwakilan karyawan, Muhammad Suyanto, Sabtu (18/7).


Suyanto mengatakan, mereka bukan kali ini mendatangi RSIS Yarsis untuk minta penjelasan. Namun sudah kali ketiga. Sayang, pihak manajemen selalu tidak mau menemui.

"Yayasan dan manajemen RSIS Yarsis Surakarta tidak memberi penjelasan perihal PHK sepihak yang telah dilakukan. Kami berinisiatif mendatangi Manajemen RSIS sebanyak dua kali, yaitu pada 6 Juli dan 13 Juli 2020 untuk melakukan diskusi perundingan namun ditolak," jelas Suyanto, dilansir Kantor Berita RMOLJateng.

"Perwakilan karyawan hanya diterima di bagian keamanan dan disampaikan bahwa tidak ada perundingan lagi perihal PHK. Segala permasalahan telah diserahkan kepada Disnaker oleh manajemen RSIS," imbuhnya.

Diketahui, semua karyawan yang di-PHK hanya diberi uang tali asih sebesar Rp 1 juta. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan aturan undang-undang, seperti penyesuaian masa kerja.

Sampai Sabtu sore, tak satupun perwaklikan manajemen yang mau menerima karyawan yang berada di luar pagar RSIS Yarsis Surakarta. Bahkan pintu pagar rumah sakit pun digembok.

"Kami akan mendatangi kantor Disnaker Sukoharjo, mengadukan nasib kami," tandas Suyanto.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya