Berita

Buronan kakap Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra/Net

Politik

Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Praktisi Hukum: Pihak Yang 'Bermain' Merintangi Penyidikan Adalah Pengkhianat Negara

SABTU, 18 JULI 2020 | 13:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pihak-pihak yang diduga "bermain" dalam skandal surat jalan buronan kakap Kejaksaan Agung terkait kasus Bank Bali Djoko Tjandra telah melakukan upaya merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

Tindakan oknum yang melakukan hal melawan hukum tersebut adalah pengkhianat negara.

Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara dan ditambah hukum pemberatan mulai dari pencopotan status kepegawaiannya karena dianggap telah melanggar kode etik.


Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra dalam keterangannya yang diterima redaksi pada Sabtu (18/7).

"Perlu ketegasan negara dalam melawan siapapun yang merintangi proses hukum. Tidak ada alasan apapun untuk mencurangi hukum," kata Azmi Syahputra.

Azmi mengatakan, skandal surat jalan Djoko Tjandra yang sekarang terungkap menunjukkan secara nyata ketidakpatuhan para penegak hukum yang telah melakukan permufakatan jahat.

"Personil birokrasi elite negeri ini memperlihatkan fakta ada pihak di lembaga penting tertentu yang dapat mengatur sejumlah hal yang muaranya menggagalkan atau menghalangi proses hukum atau melindungi orang yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) seperti Kasus Djoko Tjandra," ujar Azmi.

Dia meyakini, kegiatan permufakatan jahat para pihak-pihak tersebut dapat disiisir melalui pengurusan segala keperluannya, misalnya ini dalam pengurusan surat jalan seorang DPO. Terlihat dari produk surat dari para pejabat pada unit lembaga terkait pada pada kurun waktu sekitar April 2020 sampai Juli 2020.

"Jika disisir hulu dan hilir, ini jelas banyak tindakan yang diperankan dari berbagai pihak, tidak hanya semata produk surat jalan dari insitusi kepolisian, Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Namun ada juga koordinasi dengan imigrasi, ada juga dari pihak kejaksaaan, bahkan sampai pada tingkat di kantor kelurahan untuk buat KTP," ungkapnya.

Atas fakta hukum itu, Azmi menjelaskan bahwa skandal surat jalan Djoko Tjandra ini perlu ditelusuri secara detail dan objektif lagi.

Sebab, peristiwa ini juga menunjukkan betapa mengakar bobroknya mental perilaku birokrasi sekaligus menjadi cermin buruknya interkoneksi sistem antar instansi.

"Karena keinginan yang sama dari semua, dan sengaja para pihak memilih "berdiam diri" untuk curang dan mengabaikan kewajiban yang mestinya memproses hukum orang yang berstatus DPO (buron), ini malah berpihak pada orang yang berstatus buron yang jelas nyata perilakunya telah merugikan uang negara," sesalnya.

"Ini nyata penghianatan buat negara. Birokrasi yang bermental penghianat buat bangsa," demikian Azmi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya