Berita

Buronan kakap Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra/Net

Politik

Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Praktisi Hukum: Pihak Yang 'Bermain' Merintangi Penyidikan Adalah Pengkhianat Negara

SABTU, 18 JULI 2020 | 13:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pihak-pihak yang diduga "bermain" dalam skandal surat jalan buronan kakap Kejaksaan Agung terkait kasus Bank Bali Djoko Tjandra telah melakukan upaya merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

Tindakan oknum yang melakukan hal melawan hukum tersebut adalah pengkhianat negara.

Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara dan ditambah hukum pemberatan mulai dari pencopotan status kepegawaiannya karena dianggap telah melanggar kode etik.


Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra dalam keterangannya yang diterima redaksi pada Sabtu (18/7).

"Perlu ketegasan negara dalam melawan siapapun yang merintangi proses hukum. Tidak ada alasan apapun untuk mencurangi hukum," kata Azmi Syahputra.

Azmi mengatakan, skandal surat jalan Djoko Tjandra yang sekarang terungkap menunjukkan secara nyata ketidakpatuhan para penegak hukum yang telah melakukan permufakatan jahat.

"Personil birokrasi elite negeri ini memperlihatkan fakta ada pihak di lembaga penting tertentu yang dapat mengatur sejumlah hal yang muaranya menggagalkan atau menghalangi proses hukum atau melindungi orang yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) seperti Kasus Djoko Tjandra," ujar Azmi.

Dia meyakini, kegiatan permufakatan jahat para pihak-pihak tersebut dapat disiisir melalui pengurusan segala keperluannya, misalnya ini dalam pengurusan surat jalan seorang DPO. Terlihat dari produk surat dari para pejabat pada unit lembaga terkait pada pada kurun waktu sekitar April 2020 sampai Juli 2020.

"Jika disisir hulu dan hilir, ini jelas banyak tindakan yang diperankan dari berbagai pihak, tidak hanya semata produk surat jalan dari insitusi kepolisian, Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Namun ada juga koordinasi dengan imigrasi, ada juga dari pihak kejaksaaan, bahkan sampai pada tingkat di kantor kelurahan untuk buat KTP," ungkapnya.

Atas fakta hukum itu, Azmi menjelaskan bahwa skandal surat jalan Djoko Tjandra ini perlu ditelusuri secara detail dan objektif lagi.

Sebab, peristiwa ini juga menunjukkan betapa mengakar bobroknya mental perilaku birokrasi sekaligus menjadi cermin buruknya interkoneksi sistem antar instansi.

"Karena keinginan yang sama dari semua, dan sengaja para pihak memilih "berdiam diri" untuk curang dan mengabaikan kewajiban yang mestinya memproses hukum orang yang berstatus DPO (buron), ini malah berpihak pada orang yang berstatus buron yang jelas nyata perilakunya telah merugikan uang negara," sesalnya.

"Ini nyata penghianatan buat negara. Birokrasi yang bermental penghianat buat bangsa," demikian Azmi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya