Berita

Rachmawati Soekarnoputri/Net

Politik

Rachmawati: RUU BPIP Abal-Abal Dan Menabrak Tata Cara

SABTU, 18 JULI 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditolak berbagai kalangan. Terutama kalangan agamawan yang khawatir bila diundang, RUU itu akan menjadi pintu masuk bagi komunisme dan PKI.

DPR menyetujui penolakan itu dan membatalkan pembahasan RUU yang diajukan PDI Perjuangan itu. Di saat bersamaan, DPR menerima RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diusulkan pemerintah.

Tidak dapat dihindarkan kesan bahwa RUU BPIP ini hanya sekadar menggantikan RUU HIP. Sebagai langkah kompromi, keberatan kelompok penenantang RUU HIP diakomodasi di RUU BPIP.


Tap MPRS XXV/MPRS/1966 yang melarang ideologi komunisme dimasukkan sebagai pertimbangan dalam RUU ini. Lalu, istilah Trisila dan Ekasila yang ada di RUU HIP tidak dicantumkan di dalam RUU BPIP.

Skenario membatalkan RUU HIP dan menerima RUU BPIP ini di sisi lain menimbulkan persoalan baru.

Menurut Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, RUU BPIP ini adalah langkah abal-abal yang menabrak tata cara penyusunan undang-undang.

Menurut putri Bung Karno ini, RUU BPIP adalah pesanan politik khusus untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi BPIP yang didirikan Presiden Joko Widodo melalui Penetapan Presiden 7/2018.

“Seharusnya UU disusun, baru kemudian lembaga dibentuk sebagai pelaksanaan dari UU,” ujar Rachma dalam perbincangan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL.

Dia mencontohkan apa yang dilakukan Presiden SBY di masa lalu saat hendak membentuk Dewan Pertimbangan Presiden. Pemerintah lebih dahulu mengusulkan RUU. Setelah RUU disahkan menjadi UU, baru kemudian lembaga Wantimpres dibentuk.

“Jadi RUU BPIP ini abal-abal dan menabrak tata cara,” ujarnya.

Rachma juga mengingatkan, bahwa proses pembentukan UU diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mekanisme pengajuan dan pembahasan RUU bisa dilihat di dalam Pasal 16 sampai 23, Pasal 43 sampai 51 dan Pasal 65 sampai 74.

Berdasar ketentuan tersebut proses pembentukan sebuah undang-undang dilakukan dalam enam tahap awal.

Pertama, sebuah RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD. Kedua, RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait. Ketiga, RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.

Selanjutnya, keempat, RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.

Kelima, Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.

Terakhir, keenam, di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya