Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Harus Ada Upaya Konkret Negara Untuk Beri Perlindungan Penegak Pemberantas Korupsi

JUMAT, 17 JULI 2020 | 16:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis 2 tahun dan 1,5 tahun yang djatuhkan kepada pelaku penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dinilai sebagai preseden buruk bagi korban kejahatan. Khususnya bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Begitu kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi putusan terhadap kedua pelaku penyerang Novel Baswedan.

"Sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan dan publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut. Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/7).


Menurut Ali Fikri, kasus penyerangan terhadap Novel menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya para pejuang antikorupsi.

"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis 2 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan terhadap Ronny Bugis.

Putusan itu diketahui lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya