Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
Vonis 2 tahun dan 1,5 tahun yang djatuhkan kepada pelaku penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dinilai sebagai preseden buruk bagi korban kejahatan. Khususnya bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Begitu kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi putusan terhadap kedua pelaku penyerang Novel Baswedan.
"Sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan dan publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut. Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/7).
Menurut Ali Fikri, kasus penyerangan terhadap Novel menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya para pejuang antikorupsi.
"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," pungkas Ali.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis 2 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan terhadap Ronny Bugis.
Putusan itu diketahui lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.