Berita

Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Pelaku Penyerang Novel Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU, LCI: Hakim Hanya Basa-Basi Saja

JUMAT, 17 JULI 2020 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Utara terhadap pelaku penyerangan ke penyidik senior KPK Novel Baswedan dinilai hanya basa basi saja di tengah banyak respon keras atas tuntutan yang ringan.

Direktur Legal Culture Institute (LCI), M. Rizqi Azmi mengatakan, ia telah memprediksi bahwa putusan atau vonis yang dijatuhi hakim tidak akan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Karena jaksa sudah memberikan frame dalam logika hukum publik bahwasanya actus reus (kejadian tindak pidana) dan mens rea (sikap kebatinan) dalam kejadian ini bukan hal yang luar biasa," ucap Rizqi Azmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).

Sehingga kata Rizqi, vonis 2 tahun untuk Rahmat Kadir dan 1,5 tahun untuk Ronny Bugis hanyalah basa-basi dari hakim.

"Hanya bersifat basa-basi saja di tengah gencarnya publik membedah tuntutan jaksa yang di luar nalar dan hati nurani keadilan. Karena melihat konstruksi vonis tetap berpatokan kepada Pasal 353 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 sesuai arah mata angin tuntutan," jelasnya.

"Jadi memang tidak ada hal yang luar biasa vonis di atas tuntutan jaksa ini," pungkas Rizqi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya