Berita

Checkpoint PSBB di Kalimalang/RMOL

Nusantara

Total Denda Pelanggar PSBB Di Ibukota Tembus Rp 1,3 M

JUMAT, 17 JULI 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penindakan terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakan aturan dan memastikan protokol kesehatan dijalankan,

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan aturan yang dilanggar. Mulai dari denda administrasi sebesar Rp 250 ribu untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker, penyegelan tempat usaha dan denda paling besar Rp 25 juta.

"Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," katanya saat ditemui di Pasar Tebet, Jakarta Selatan Jumat (17/7).


Kendati memberlakukan denda terhadap pelanggar PSBB, pria yang karib disapa Ariza itu menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak sedang mencari uang.

Sejauh ini pun, lanjut Ariza, Pemprov DKI belum pernah mempidanakan pihak yang melanggar PSBB.

"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat," tandas politisi Gerindra itu.

Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.

Dalam Pergub 41/2020 itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol  dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak antar sesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya