Berita

KPK kali ini memanggil eks Sekretaris PT Dirgantara Indonesia untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan penjualan fiktif/RMOL

Hukum

Giliran Eks Sekretaris PT DI Jadi Saksi Dalam Dugaan Korupsi Eks Dirut Budi Santoso

JUMAT, 17 JULI 2020 | 13:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Sekretaris PT Dirgantara Indonesia (DI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Kedua mantan Sekretaris PT DI tersebut ialah Rini Pasaribu dan Mochtar Sharief. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso, eks Direktur Utama (Dirut) PT DI.

"Kedua mantan Sekretaris PT DI tersebut kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (17/7).


Kamis kemarin (16/7), penyidik KPK juga telah memanggil seorang saksi. Yakni Direktur Utama (Dirut) PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata. Ia dimintai keterangan terkait aliran uang antara PT DI dengan perusahaan rekanan.

Selain itu, sebelumnya KPK juga telah memanggil petinggi di perusahaan yang merupakan rekanan dari PT DI yang berhubungan dengan perkara ini.

Di antaranya Direktur PT Indonesian Advisory, Andri Sudibyo, juga Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Bumiloka Tegar Perkasa, Nanang Hamdani Baswani.

Diketahui, KPK telah memperpanjang massa penahanan untuk dua tersangka dalam perkara ini, yakni Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Perpanjangan massa penahanan keduanya dilakukan selama 40 hari terhitung mulai 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, kedua tersangka ditahan KPK pada Jumat (12/6).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya