Berita

Kasus surat jalan Djoko Tjandra tak boleh berhenti dengan pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo/Net

Politik

Presiden Harus Bentuk Tim Independen Usut Surat Jalan Djoko Tjandra

JUMAT, 17 JULI 2020 | 10:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus surat jalan bagi buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra, tak boleh berhenti dengan pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo. Justru hal itu menjadi langkah awal untuk terus menelusuri siapa saja yang ikut terlibat pemberian surat jalan tersebut.

Bahkan, ada usulan kasus penerbitan surat jalan ini harus diselidiki oleh tim independen. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo punya wewenang untuk membentuk tim independen tersebut demi rasa keadilan di masyarakat.

"Ini bukan surat ujug-ujug, pasti ada alur yang terjadi, koordinasi berbagai pihak. Diduga ada kesepakatan yang terjadi sebelum surat ini dibuat," ucap
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, melalui keterangannya, Jumat (17/7).

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, melalui keterangannya, Jumat (17/7).

"Karenanya kasus surat jalan ini harus diungkap dengan pemeriksa tim independen, mengingat kasus ini menyangkut wajah institusi penegak hukum Indonesia," tambahnya.

Dijelaskan Azmi, jika melihat anomali lembaga, kasus ini harus disisir dengan menggunakan analisis yang lebih sistemik juga network analisis. Tidak bisa disederhanakan seolah ini cuma ulah oknum atau kesalahan administrasi.

Untuk melihat peristiwa dan alur surat yang melibatkan pihak tertentu dan beberapa bidang tertentu di instansi lain, kata Azmi, terlihat jelas dari beberapa tembusan surat tersebut dengan segala proses koordinasinya. Sehingga dapat diduga jaringan DPO Djoko Tjandra ini "kuat sekali" hingga bisa megurus surat jalan tersebut.  

Terlihat jelas kalau Djoko Tjandra dapat "mempermainkan" dan mengelabui serta mengatur institusi pemerintah. Karena itu, kasus ini perlu diselidiki secara menyeluruh oleh tim independen.

"Ini perlu Tim Gabungan Independen yang memeriksa tidak hanya proses kode etik, namun untuk melakukan penyelidikan yang lebih terukur," tegas Azmi.

"Perbuatan ini tidak bisa ditolerir dan harus terbuka dengan jelas mens rea dan actus reus nya. Kasihan Pak Kapolri terkesan jalan sendiri. Karenan itu Presiden harus turun tangan langsung untuk bentuk tim independen. Ini DPO Negara, dan menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum Indonesia. Kasus ini harus jadi momen untuk makin mendorong dan menguatkan Polri bersih-bersih," tandasnya.

Seperti diketahui, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan dengan logo resmi Bareskrim Polri dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Brigjen Prasetijo kini sudah dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri karena terlibat dalam pembuatan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang kini tengah dicari oleh Kejagung.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya