Berita

Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Respons Novel Baswedan Terkait Vonis Penyiram Air Keras Terhadap Dirinya

JUMAT, 17 JULI 2020 | 03:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis malam (16/7).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada Rahmat Kadir Mahulette penjara selama 2 tahun. Sementara itu untuk terdakwa Ronny Bugis dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Merespons vonis atas kasusnya, Novel Baswedan pun angkat bicara. Sejak awal Novel menilai banyak kejanggalan. Bahkan Penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meyakini bahwa persidangan sudah disiapkan untuk gagal karena sarat dengan sandiwara.


"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan divonis tidak lebih dari 2 tahun," demikian kata Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras oleh dua tervonis, Kamis malam (16/7).

Novel mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Sebabnya ia mengendus ada banyak kejanggalan dan terkesan dideligitimasi sendiri oleh para pihak di meja persidangan.

"Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang beritahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," sesal Novel.

Novel pun mengaku tidak terkejut dengan putusan itu. Ia mengaku khawatir akhir dari persidangan atas kasus yang menimpanya mencerminkan bahwa negara Indoensia tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

"Upaya mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi. Satu-satunya kasus yang dijalankan di proses peradilan yaitu kasus ini," pungkas Novel.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya