Berita

Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Respons Novel Baswedan Terkait Vonis Penyiram Air Keras Terhadap Dirinya

JUMAT, 17 JULI 2020 | 03:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis malam (16/7).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada Rahmat Kadir Mahulette penjara selama 2 tahun. Sementara itu untuk terdakwa Ronny Bugis dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Merespons vonis atas kasusnya, Novel Baswedan pun angkat bicara. Sejak awal Novel menilai banyak kejanggalan. Bahkan Penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meyakini bahwa persidangan sudah disiapkan untuk gagal karena sarat dengan sandiwara.


"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan divonis tidak lebih dari 2 tahun," demikian kata Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras oleh dua tervonis, Kamis malam (16/7).

Novel mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Sebabnya ia mengendus ada banyak kejanggalan dan terkesan dideligitimasi sendiri oleh para pihak di meja persidangan.

"Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang beritahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," sesal Novel.

Novel pun mengaku tidak terkejut dengan putusan itu. Ia mengaku khawatir akhir dari persidangan atas kasus yang menimpanya mencerminkan bahwa negara Indoensia tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

"Upaya mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi. Satu-satunya kasus yang dijalankan di proses peradilan yaitu kasus ini," pungkas Novel.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya