Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/RMOL
Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/RMOL
Majelis hakim menilai kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan berencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Novel.
Untuk terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21
Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09
Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51
Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33