Berita

Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Divonis 2 Tahun Dan 1,5 Tahun, Ini Yang Memberatkan Dua Terdakwa Penyiram Novel Baswedan

KAMIS, 16 JULI 2020 | 22:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis malam (16/7).

Majelis hakim menilai kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan berencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Novel.

Untuk terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.


Sementara itu untuk terdakwa Ronny Bugis, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun penjara.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri," ucap Hakim Ketua, Djuyamto di PN Jakarta Utara saat membacakan vonis.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban Novel Salim Baswedan dan keluarganya, kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada institusi Polri. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Hakim Ketua.

Dengan demikian, Majelis Hakim menilai bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya