Berita

Tangkapan layar laman Lindungi Hak Pilihmu milik KPU yang dinilai tak digarap dengan maksimal dan masih menyisakan sejumlah kendala/Repro

Politik

Bawaslu Temukan Kanal Gerakan Klik Serentak Belum Penuhi Kebutuhan Pemilih

KAMIS, 16 JULI 2020 | 16:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menemukan bukti kanal http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ belum memenuhi kebutuhan pemilih.

Laman tersebut tak bisa diakses secara maksimal, menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Lebih mengkhawatirkan lagi, seperti dirilis Humas Bawaslu RI, hasil pengawasan Bawaslu menemukan bukti bahwa tim teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sengaja tak menggunakan kanal situs tersebut saat Ketua Bawaslu, Abhan, melakukan pengecekan datanya ketika menghadiri peluncuran Gerakan Klik Serentak dan Gerakan Coklit Serentak di Kantor KPU, Rabu kemarin (15/7).


Tim teknis KPU diketahui tak menggunakan laman http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Melainkan langsung masuk melalui sistem database Sidalih (Sistem Data Informasi Pemilih).
        
Hal ini menjadi bukti kanal http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ sebagai implementasi Gerakan Klik Serentak yang diluncurkan KPU belum dikembangkan secara maksimal. Sehingga tak menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengecekan haknya sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2020.   

Dalam penelusuran tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan di 5.485 titik/lokasi di 237 kabupaten/kota di 32 provinsi yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Hasilnya, sebanyak 4.134 titik/lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar. Sementara 1.351 titik/lokasi atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala.

Untuk diketahui, Gerakan Klik Serentak sendiri merupakan proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang berlangsung 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Masyarakat bisa mengecek datanya sebagai daftar pemilih melalui situs resmi tersebut.

Caranya, pemilih memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir. Jika pemilih sudah tercatat dalam A.KWK, maka akan muncul nama, kelurahan, dan nomor TPS (tempat pemungutan suara). Sedangkan bila belum terdaftar sebagai pemilih, maka muncul kolom isian data seperti pada kolom isian A.KWK.

Nah, hasil pengawasan Bawaslu selanjutnya ternyata menemukan data A.KWK yang dimasukkan dalam sistem coklit ini belum seluruhnya memuat dan mendaftar pemilih yang terdapat dalam data pemilu terakhir, yaitu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal ini diketahui saat Ketua Bawaslu, Abhan, telah terdaftar dalam DPT Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lewat pengecekan di https://infopemilu.kpu.go.id/pilpres2019/pemilih/cari-pemilih.

Akan tetapi, data Abhan dinyatakan keliru atau belum terdaftar saat dicek melalui http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ setelah dilakukan tiga kali percobaan.

Perbedaan informasi tersebut menguatkan bukti bahwa kanal tersebut tak dikembangkan secara maksimal. Sistem tidak secara cepat mendeteksi pemilih secara sensitif serta kecepatan akses belum memenuhi peningkatan jumlah pengunjung.

Hasil pengawasan Bawaslu juga menemukan tata cara pengecekan pemilih ini lebih rumit. Bila dibandingkan dengan tata cara pengecekan Pemilu 2019 yang cukup mencantumkan NIK dan nama, kali ini pemilih perlu memasukkan kategori data tambahan seperti nama kabupaten/kota dan tanggal lahir. Semakin banyak kategori yang dimasukkan tentu semakin membutuhkan sistem memori yang kuat.

Bawaslu sendiri dalam melaksanakan tugasnya bakal membentuk posko aduan dalam tahapan coklit sebagai pemutahiran data pemilih Pilkada Serentak 2020. Masyarakat di daerah yang melaksanakan pemilihan bisa mengadu ke Bawaslu apabila belum terdaftar menjadi pemilih.

Abhan menuturkan, posko aduan sangat penting guna menjamin hak pemilih telah terdaftar pada Pilkada Serentak 2020. Tahapan coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas.

"Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan coklit," ujarnya, Rabu (16/7).

Menurut Abhan, posko aduan ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdata saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit.

"Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut," beber Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya