Berita

Emna Charki/AFP

Dunia

Unggah Pos Satire Tentang Al Quran Dan Covid-19, Perempuan Tunisia Didenda Rp 10 Miliar

KAMIS, 16 JULI 2020 | 14:50 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang perempuan berkewarganegaraan Tunisia bernama Emna Charki divonis hukuman enam bulan penjara karena melecehkan Al Quran dan menghubungkannya dengan Covid-19.

Pada 4 Mei, perempuan 27 tahun tersebut mengunggah sebuah pos satire yang berjudul "the Corona Surah" atau "Surah Corona". Ia berusaha menghubungkan kitab suci umat Islam dengan penyakit yang disebabkan oleh virus corona.

"Tidak ada perbedaan antara raja dan budak, ikuti ilmu pengetahuan dan abaikan tradisi," demikian sepenggal unggahan Charki.


Melansir AFP, pada Selasa (14/7), pengadilan Tunisia akhirnya menyatakan Charki bersalah karena menyinggung agama dan ujaran kebencian.

Saat ini, Charki masih memiliki waktu 10 hari untuk naik banding. Ia juga didenda sebesar 2.000 dinar atau setara dengan Rp 10 miliar.

Dengan kaus Che Guevara berwarna merah, Chaki mengatakan kepada wartawan bahwa ia akan mengajukan banding karena hukumannya yang tidak logis.

"Di negara bebas, di mana konstitusi menjamin kebebasan berekspresi dan hak-hak perempuan, mereka mengutuk saya, seorang wanita bebas dalam keyakinan saya," ujarnya marah.

Karena kasus yang membelitnya, Charki dan ibunya harus meninggalkan apartemen tempat tinggal mereka karena sang pemilik tampak ikut tersinggung dengannya.

"Masa depan putriku hancur. Dia tidak akan lagi bisa bekerja atau berjalan di jalan dengan bebas," ujar ibu Charki, seorang muslimah berjilbab biru.

Di sisi lain, mantan anggota parlemen, Bochra Belhaj Hmida, ikut mendukung Charki. Menurutnya, Tunisia sudah seharusnya menghargai kebebasan individu setelah 10 tahun revolusi.

"Setelah semua yang telah dilakukan pemuda Tunisia untuk negara ini, haus akan kebebasan yang telah mereka tunjukkan, sulit dipercaya bahwa keputusan masih bisa diambil berdasarkan undang-undang anti-kebebasan yang sudah usang," katanya kepada AFP.

Kelompok hak asasi manusia, Amnesty Internasional, juga mengecam persidangan Charki. Namun kelompok tersebut justru memperkeruh keadaan dengan menyebut unggahan Charki sekadar teks lucu dengan meniru ayat Al Quran untuk mengolok-olok situasi pandemik Covid-19.

"Tidak ada hasutan untuk kebencian atau kekerasan. Unggahan tersebut dimaksudkan untuk menjadi lucu, bahkan termasuk anjuran untuk tetap di rumah dan mencuci tangan," ujar mereka.

Tunisia sendri dipandang sebagai negara yang sukses dalam peristiwa Arab Spring pada 2011. Negara tersebut berubah menjadi demokrasi yang jarang ditemui di negara-negara Arab Spring lainnya yang saat ini terjerembab ke dalam konflik berkepanjangan.

Hingga saat ini, Tunisia sudah mencatatkan lebih dari 1.300 kasus Covid-19 dengan 50 kematian.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya