Berita

Managing Partner Kantor Hukum Dedy Kurniadi & Co Lawyers, Dedy Kurniadi/Repro.

Hukum

Masalah Transaksi Jual Beli Properti Dan Ancaman Pailit Pengembang

KAMIS, 16 JULI 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak sedikit proses jual beli transaksi properti yang harus berujung di pengadilan. Membuat pihak pengembang dibawa ke ranah PKPU dan membuat posisi konsumen jadi terombang-ambing.

Dijelaskan Managing Partner Kantor Hukum Dedy Kurniadi & Co Lawyers, Dedy Kurniadi, ketika terjadi hubungan ekonomi atau transaksional maka akan ada hubungan hukum antara calon pemilik unit properti dengan pengembang.

Mulai dari praktik atau aktivitas pemasaran sampai terjadinya pengalihan hak, terjadi perjalanan transaksional dan perubahan-perubahan status hukum yang panjang.

Seperti surat pesananan, uang muka, cicilan, PPJB, yang dapat dianggap sebagai suatu upaya dari konsumen untuk mengkapling haknya sebagai pembeli. Agar unit yang ia inginkan tidak diserahkan ke pihak lain.

"Namun dalam proses itu developer atau pengembang belum bisa memastikan bahwa hak atas tanah dan bangunan atau tanah berikut bagian tanah bersama dan benda bersama pada rumah susun sudah beralih pada pemesan atau pembeli," beber Dedy Kurniadi dalam acara webinar bertajuk "Pengembang dalam PKPU, Bagaimana Nasib Konsumen" yang diadakan Smart Property Consulting, Rabu (15/7).

Dalam hal ini, konsumen telah menitipkan sebagian uangnya kepada pengembang namun, pihak pengembang belum dalam posisi untuk memastikan kepemilikan dari konsumen.

"Sehingga kita menggambarkan ini sebagai suatu titipan uang yang belum memberikan suatu kepastian kepemilikan. Posisi ini akan lebih rumit apabila pada saat proses ini berlangsung, bahkan dalam kepemilikan hires buildings rumah susun atau yang biasa kita kenal sebagai apartemen, sistem sertifikasinya belum dimulai," imbuhnya.

Seperti tanah pertapakannya masih atas nama pengembang, izin-izin masih berupa izian bangunan komersial biasa. Bahkan masih membutuhkan proses untuk menjadi satu tahapan terjadinya pengalihan status dari bangunan komersial biasa menjadi bangunan dalam sistem rumah susun.

Lebih parah lagi, lanjut Dedy Kurniadi, apabila dalam keadaan demikian ternyata pengembang memiliki ikatan-ikatan lain yang menyebabkan pengembang juga akhirnya dibawa ke ranah PKPU. Baik oleh konsumennya sendiri maupun pihak lain," ucap advokat, konsultan, dan praktisi kepailitan ini.

Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sederhananya, kata Dedy, bahwa pengadilan memutuskan seorang debitur (pengembang) diberikan putusan agar diwajibkan untuk mengajukan rencana perdamaian.

Di mana rencana perdamaian tersebut akan dinilai dan diputuskan oleh para krediturnya. Apakah dapat diterima atau tidak. Apabila diterima dapat menghasilkan perdamaian yang disahkan.

"Dan apabila ditolak dapat menghasilkan putusan pernyataan pailit bagi si developer atau pengembang. Apabila telah ada putusan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap satu developer, maka keadaan ini dapat diartikan ada suatu jangka waktu tertentu bagi developer harus mempersiapkan rencana perdamaian untuk dibahas di rapat kreditur untuk diambil suara. Apakah para krediturnya menyetujui atau tidak," demikian Dedy Kurniadi.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya