Berita

Managing Partner Kantor Hukum Dedy Kurniadi & Co Lawyers, Dedy Kurniadi/Repro.

Hukum

Masalah Transaksi Jual Beli Properti Dan Ancaman Pailit Pengembang

KAMIS, 16 JULI 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak sedikit proses jual beli transaksi properti yang harus berujung di pengadilan. Membuat pihak pengembang dibawa ke ranah PKPU dan membuat posisi konsumen jadi terombang-ambing.

Dijelaskan Managing Partner Kantor Hukum Dedy Kurniadi & Co Lawyers, Dedy Kurniadi, ketika terjadi hubungan ekonomi atau transaksional maka akan ada hubungan hukum antara calon pemilik unit properti dengan pengembang.

Mulai dari praktik atau aktivitas pemasaran sampai terjadinya pengalihan hak, terjadi perjalanan transaksional dan perubahan-perubahan status hukum yang panjang.


Seperti surat pesananan, uang muka, cicilan, PPJB, yang dapat dianggap sebagai suatu upaya dari konsumen untuk mengkapling haknya sebagai pembeli. Agar unit yang ia inginkan tidak diserahkan ke pihak lain.

"Namun dalam proses itu developer atau pengembang belum bisa memastikan bahwa hak atas tanah dan bangunan atau tanah berikut bagian tanah bersama dan benda bersama pada rumah susun sudah beralih pada pemesan atau pembeli," beber Dedy Kurniadi dalam acara webinar bertajuk "Pengembang dalam PKPU, Bagaimana Nasib Konsumen" yang diadakan Smart Property Consulting, Rabu (15/7).

Dalam hal ini, konsumen telah menitipkan sebagian uangnya kepada pengembang namun, pihak pengembang belum dalam posisi untuk memastikan kepemilikan dari konsumen.

"Sehingga kita menggambarkan ini sebagai suatu titipan uang yang belum memberikan suatu kepastian kepemilikan. Posisi ini akan lebih rumit apabila pada saat proses ini berlangsung, bahkan dalam kepemilikan hires buildings rumah susun atau yang biasa kita kenal sebagai apartemen, sistem sertifikasinya belum dimulai," imbuhnya.

Seperti tanah pertapakannya masih atas nama pengembang, izin-izin masih berupa izian bangunan komersial biasa. Bahkan masih membutuhkan proses untuk menjadi satu tahapan terjadinya pengalihan status dari bangunan komersial biasa menjadi bangunan dalam sistem rumah susun.

Lebih parah lagi, lanjut Dedy Kurniadi, apabila dalam keadaan demikian ternyata pengembang memiliki ikatan-ikatan lain yang menyebabkan pengembang juga akhirnya dibawa ke ranah PKPU. Baik oleh konsumennya sendiri maupun pihak lain," ucap advokat, konsultan, dan praktisi kepailitan ini.

Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sederhananya, kata Dedy, bahwa pengadilan memutuskan seorang debitur (pengembang) diberikan putusan agar diwajibkan untuk mengajukan rencana perdamaian.

Di mana rencana perdamaian tersebut akan dinilai dan diputuskan oleh para krediturnya. Apakah dapat diterima atau tidak. Apabila diterima dapat menghasilkan perdamaian yang disahkan.

"Dan apabila ditolak dapat menghasilkan putusan pernyataan pailit bagi si developer atau pengembang. Apabila telah ada putusan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap satu developer, maka keadaan ini dapat diartikan ada suatu jangka waktu tertentu bagi developer harus mempersiapkan rencana perdamaian untuk dibahas di rapat kreditur untuk diambil suara. Apakah para krediturnya menyetujui atau tidak," demikian Dedy Kurniadi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya