Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

Majelis Hakim Jangan Sampai Menghukum Pemain Figuran Penyiram Novel Baswedan

KAMIS, 16 JULI 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diminta tidak menjatuhkan vonis untuk dua terdakwa kasus pengiriman air keras ke Novel Baswedan jika keduanya bukan lah pelaku sebenarnya.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, publik sangat menginginkan kedua pelaku tersebut dihukum berat lantaran ekspektasi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai dengan harapan.

"Inilah sebab kalau otak intelektualnya belum terungkap, sehingga ekspektasi publik lebih besar daripada fakta yang sebenarnya," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).


"Publik terlalu lama menunggu pelaku penyiraman Novel, sehingga keinginan publik menjadi liar, termasuk berkeinginan menghukum berat siapapun yang telah didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Novel," imbuhnya.

Namun demikian, Saiful mengaku penasaran terhadap kedua terdakwa yang akan divonis hari ini di PN Jakarta Utara. Apakah keduanya merupakan benar-benar pelaku sesungguhnya atau bukan.

"Namun yang perlu diingat benarkah pelakunya kedua terdakwa yang sedang diadili? Atau jangan-jangan hanya figuran saja, kalau figuran sama juga bohong. Saya memaklumi keinginan publik sangat besar akan kasus Novel ini, tapi jangan sampai yang diadili figuran atau bahkan salah orang," jelasnya.

Karena kata Saiful, jika keduanya ternyata bukan pelaku sebenarnya, maka pelaku yang sesungguhnya akan aman dari tuntutan hukum.

"Kalau seperti itu enak benar pelaku yang sebenarnya, maka kalau memang menurut fakta persidangan kedua orang tersebut bukan pelakunya, maka menurut saya bebaskanlah, tapi kalau memang benar kedua orang tersebut pelakunya maka hukumlah seberat-beratnya," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya