Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

Majelis Hakim Jangan Sampai Menghukum Pemain Figuran Penyiram Novel Baswedan

KAMIS, 16 JULI 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diminta tidak menjatuhkan vonis untuk dua terdakwa kasus pengiriman air keras ke Novel Baswedan jika keduanya bukan lah pelaku sebenarnya.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, publik sangat menginginkan kedua pelaku tersebut dihukum berat lantaran ekspektasi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai dengan harapan.

"Inilah sebab kalau otak intelektualnya belum terungkap, sehingga ekspektasi publik lebih besar daripada fakta yang sebenarnya," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).


"Publik terlalu lama menunggu pelaku penyiraman Novel, sehingga keinginan publik menjadi liar, termasuk berkeinginan menghukum berat siapapun yang telah didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Novel," imbuhnya.

Namun demikian, Saiful mengaku penasaran terhadap kedua terdakwa yang akan divonis hari ini di PN Jakarta Utara. Apakah keduanya merupakan benar-benar pelaku sesungguhnya atau bukan.

"Namun yang perlu diingat benarkah pelakunya kedua terdakwa yang sedang diadili? Atau jangan-jangan hanya figuran saja, kalau figuran sama juga bohong. Saya memaklumi keinginan publik sangat besar akan kasus Novel ini, tapi jangan sampai yang diadili figuran atau bahkan salah orang," jelasnya.

Karena kata Saiful, jika keduanya ternyata bukan pelaku sebenarnya, maka pelaku yang sesungguhnya akan aman dari tuntutan hukum.

"Kalau seperti itu enak benar pelaku yang sebenarnya, maka kalau memang menurut fakta persidangan kedua orang tersebut bukan pelakunya, maka menurut saya bebaskanlah, tapi kalau memang benar kedua orang tersebut pelakunya maka hukumlah seberat-beratnya," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya