Berita

KPK kembali panggil saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung/RMOL

Hukum

Direktur PT NBS Dipanggil KPK, Jadi Saksi Bagi Eks Sekretaris MA Nurhadi

KAMIS, 16 JULI 2020 | 12:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 membuat seorang direktur perusahaan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berstatus sebagai saksi.

Saksi yang dipanggil hari ini, Kamis (16/7), adalah Raharto Dwi Yogo selaku Direktur PT Nusantara Bumi Sejahtera.

"Raharto Dwi Yogo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/7).


Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa empat orang saksi pada Rabu kemarin(15/7). Yaitu Kepala Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Syamsir.

Kemudian, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Aladdin, Kepala Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring; dan Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi-saksi terkait dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik tersangka HSO, dimana lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain," pungkas Ali.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky, berhasil ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni silam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA sepanjang 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya