Berita

Webinar terkait pembuatan SIM bagi para disabilitas/Repro

Nusantara

Penyandang Disabilitas Juga Berhak Miliki SIM, Begini Syaratnya

KAMIS, 16 JULI 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagai sesama warga negara, para penyandang disabilitas juga punya hak yang sama untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, tentu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas yang ingin memiliki SIM.

Sesuai ketentuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, para disabilitas ini akan mendapat SIM untuk golongan D. Selain memang punya kemampuan mengendarai kendaraan dengan baik, mereka juga diwajibkan memiliki sertifikat sehat dari dokter.

"Jadi untuk mendapatkan SIM D syarat utamanya adalah mempunyai sertifikat kesehatan yang dikeluarkan tim medis atau dokter," kata Pamin (Perwira Administrasi) Pendaftaran SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Maria Ulfah, di Channel YouTube KamiBijak, Kamis (16/7).


Menurut Ulfah, dokter akan memberikan rekomendasi sertifikat sehat dengan beberapa pertimbangan bagi kaum disabilitas. Di antaranya bagi tuna tuli, tuna wicara, tuna wicara tuna tuli, tuna daksa, dan tuna netra atau buta.

"Untuk tuna tuli bisa diberikan sertifikat kesehatan apabila mempunyai alat dan memakai alat bantu kesehatan atau alat bantu pendengaran. Jadi mereka harus membawa alat bantu tersebut," jelas Ulfah.
 
Kemudian tuna daksa atau cacat kaki bisa menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan dan keperluan dasar tersebut. Maka sertifikat sehat akan diterbitkan.

Untuk tuna wicara akan diberikan sertifikat kesehatan jika mempunyai alat bantu bicara. Sedangkan tuna tuli mendapatkan sertifikat bila memakai alat pendengaran.

"Apabila mereka (tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa) sudah mendapatkan SIM, diimbau dan disarankan agar kendaraannya baik roda dua atau empat diberikan keterangan dan tulisan penyandang disabilitas tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa," jelasnya.

Namun demikian, untuk tuna netra atau buta tidak diberikan rekomendasi penerbitan SIM karena sangat membahayakan.

Bagi kaum disabilitas yang SIM sudah habis masa tempo atau harus diperpanjang diharapkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, tidak memperpanjang di pelayanan SIM keliling.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya