Berita

Webinar terkait pembuatan SIM bagi para disabilitas/Repro

Nusantara

Penyandang Disabilitas Juga Berhak Miliki SIM, Begini Syaratnya

KAMIS, 16 JULI 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagai sesama warga negara, para penyandang disabilitas juga punya hak yang sama untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, tentu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas yang ingin memiliki SIM.

Sesuai ketentuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, para disabilitas ini akan mendapat SIM untuk golongan D. Selain memang punya kemampuan mengendarai kendaraan dengan baik, mereka juga diwajibkan memiliki sertifikat sehat dari dokter.

"Jadi untuk mendapatkan SIM D syarat utamanya adalah mempunyai sertifikat kesehatan yang dikeluarkan tim medis atau dokter," kata Pamin (Perwira Administrasi) Pendaftaran SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Maria Ulfah, di Channel YouTube KamiBijak, Kamis (16/7).


Menurut Ulfah, dokter akan memberikan rekomendasi sertifikat sehat dengan beberapa pertimbangan bagi kaum disabilitas. Di antaranya bagi tuna tuli, tuna wicara, tuna wicara tuna tuli, tuna daksa, dan tuna netra atau buta.

"Untuk tuna tuli bisa diberikan sertifikat kesehatan apabila mempunyai alat dan memakai alat bantu kesehatan atau alat bantu pendengaran. Jadi mereka harus membawa alat bantu tersebut," jelas Ulfah.
 
Kemudian tuna daksa atau cacat kaki bisa menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan dan keperluan dasar tersebut. Maka sertifikat sehat akan diterbitkan.

Untuk tuna wicara akan diberikan sertifikat kesehatan jika mempunyai alat bantu bicara. Sedangkan tuna tuli mendapatkan sertifikat bila memakai alat pendengaran.

"Apabila mereka (tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa) sudah mendapatkan SIM, diimbau dan disarankan agar kendaraannya baik roda dua atau empat diberikan keterangan dan tulisan penyandang disabilitas tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa," jelasnya.

Namun demikian, untuk tuna netra atau buta tidak diberikan rekomendasi penerbitan SIM karena sangat membahayakan.

Bagi kaum disabilitas yang SIM sudah habis masa tempo atau harus diperpanjang diharapkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, tidak memperpanjang di pelayanan SIM keliling.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya