Berita

Webinar terkait pembuatan SIM bagi para disabilitas/Repro

Nusantara

Penyandang Disabilitas Juga Berhak Miliki SIM, Begini Syaratnya

KAMIS, 16 JULI 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagai sesama warga negara, para penyandang disabilitas juga punya hak yang sama untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, tentu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas yang ingin memiliki SIM.

Sesuai ketentuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, para disabilitas ini akan mendapat SIM untuk golongan D. Selain memang punya kemampuan mengendarai kendaraan dengan baik, mereka juga diwajibkan memiliki sertifikat sehat dari dokter.

"Jadi untuk mendapatkan SIM D syarat utamanya adalah mempunyai sertifikat kesehatan yang dikeluarkan tim medis atau dokter," kata Pamin (Perwira Administrasi) Pendaftaran SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Maria Ulfah, di Channel YouTube KamiBijak, Kamis (16/7).


Menurut Ulfah, dokter akan memberikan rekomendasi sertifikat sehat dengan beberapa pertimbangan bagi kaum disabilitas. Di antaranya bagi tuna tuli, tuna wicara, tuna wicara tuna tuli, tuna daksa, dan tuna netra atau buta.

"Untuk tuna tuli bisa diberikan sertifikat kesehatan apabila mempunyai alat dan memakai alat bantu kesehatan atau alat bantu pendengaran. Jadi mereka harus membawa alat bantu tersebut," jelas Ulfah.
 
Kemudian tuna daksa atau cacat kaki bisa menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan dan keperluan dasar tersebut. Maka sertifikat sehat akan diterbitkan.

Untuk tuna wicara akan diberikan sertifikat kesehatan jika mempunyai alat bantu bicara. Sedangkan tuna tuli mendapatkan sertifikat bila memakai alat pendengaran.

"Apabila mereka (tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa) sudah mendapatkan SIM, diimbau dan disarankan agar kendaraannya baik roda dua atau empat diberikan keterangan dan tulisan penyandang disabilitas tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa," jelasnya.

Namun demikian, untuk tuna netra atau buta tidak diberikan rekomendasi penerbitan SIM karena sangat membahayakan.

Bagi kaum disabilitas yang SIM sudah habis masa tempo atau harus diperpanjang diharapkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, tidak memperpanjang di pelayanan SIM keliling.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya