Berita

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan/RMOL

Politik

Hakim Harus Hindari Kesan Peradilan Sesat Saat Memvonis 2 Terdakwa Kasus Novel Baswedan

KAMIS, 16 JULI 2020 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili 2 terdakwa terduga pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan diharapkan dapat menjatuhkan hukuman yang adil di mata masyarakat.

Sebab, di satu sisi masyarakat ingin para pelaku penyiraman dihukum berat, namun Novel Baswedan sendiri meminta pelaku 'tak usah dihukum', saat mengetahui keduanya hanya dituntut hukuman ringan.

Dikatakan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, permintaan Novel Baswedan agar tidak memaksakan hukuman kepada kedua terdakwa pelaku merupakan sebuah sindiran keras.


"Permintaan NB (Novel Baswedan) untuk tidak memaksakan hukuman kepada dua orang terdakwa ini adalah satire. Sindiran keras atas realitas penegakan hukum yang terjadi dalam kasus NB ini," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).

Karena, kata Fickar, jika penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian aktif tersebut divonis ringan, maka berpotensi melahirkan peradilan sesat.

"Karena itu, jika cara penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian dilakukan dengan cara yang seperti ini tidak mustahil peradilan kasus NB berpotensi melahirkan peradilan sesat," jelas Fickar.

Dengan demikian, untuk menghindari kesan tersebut, Fickar meminta Pengadilan harus bersungguh-sungguh dan menjadikan dirinya independen.

"Bukan sekadar hakim yang bekerja atas dasar kepentingan diri sendiri. Seolah-olah bertindak adil, tapi sesungguhnya menegasikan rasa keadilan dalam masyarakat," pungkas Fickar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya