Berita

Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Hukum

Kasus Novel Bisa Jadi Preseden Buruk Jika Pelaku Tidak Divonis Maksimal

KAMIS, 16 JULI 2020 | 08:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (16/7) siang nanti.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, fakta hukum penganiayaan berat telah terjadi dalam kasus ini. Selain itu, ada juga motif dan subjektivitas dari kedua terdakwa yang merupakan aparat kepolisian aktif.

"Tentunya mencederai institusi Polri. Hal ini akan jadi preseden jika hukum tidak mampu memberikan sanksi maksimal dalam perkara ini dengan alasan berbagai kejanggalan dalam kasus tersebut," ucap Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).


Karena, kata Satyo, kedua terdakwa tersebut juga memerlukan kepastian hukum. Apalagi, keduanya secara sukarela menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

"Maka sudah semestinya majelis hakim bisa memvonis maksimal untuk kedua terdakwa," pungkas Satyo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pidana 1 tahun terhadap kedua terdakwa terduga penyiram air keras ke Novel Baswedan. Atas tuntutan itu, terjadi pro kontra di tengah masyarakat karena banyak menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan.

Di satu sisi, Novel Baswedan meminta agar kasus ini tidak dipaksakan lantaran ragu kedua terdakwa bukan pelaku yang sebenarnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya