Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu/Net

Politik

UU MLA Disebut Bisa Tarik Rp 10 Ribu T, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa

KAMIS, 16 JULI 2020 | 07:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rancangan UU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA) yang telah disahkan menjadi UU disebut bisa menarik dana hingga puluhan triliun rupiah ke tanah air.

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni secara gamblang memperkirakan akan ada hampir Rp 10 ribu triliun pajak yang bisa ditarik dari dana WNI di Swiss.

"Perkiraannya sekitar Rp 10 ribu triliun, namun untuk angka pastinya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang lebih mengetahui pastinya," katanya usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7) lalu.


Namun demikian, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengaku tergelitik mendengar perkiraan itu.

“Izinkan saya ketawa,” begitu sindirnya dalam akun Twitter pribadi, Kamis (16/7).

Menurutnya, jika benar dana sebesar itu ada, maka Indonesia tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan utang besar Rp 6 ribu triliun. Semua bisa dilunasi dengan uang tersebut. Termasuk, dana corona yang disebut bisa menghabiskan hingga Rp 900 triliun.

“Janganlah wakil rakyat ikut-ikutan bohongin rakyat,” tutupnya sembari berpesan.

UU yang terdiri dari 39 pasal ini sendiri mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.

Selain itu juga bisa untuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, dan penyediaan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.

Adapun tujuan dari perjanjian ini adalah untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri.

MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya