Berita

Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Mulai 27 Juli, Warga Tanpa Masker Di Jabar Akan Dikenakan Denda

KAMIS, 16 JULI 2020 | 05:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengakui kebijakannya perihal penerapan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warganya yang tidak menggunakan masker terpaksa dilakukan walaupun berat hati.

Rencananya, kebijakan yang digulirkan mantan Wali Kota Bandung itu akan berlaku mulai 27 Juli mendatang.

“Pada dasarnya kita tidak menyukai pilihan ini tapi mudah-mudahan dengan viralnya diperbincangkan, saya kira itu menjadi baik, sehingga akhirnya menjadi sebuah kebutuhan,” kata Emil, sapaan akrabnya, dalam acara di salah satu televisi swasta, Rabu (15/7) seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Meskipun demikian, pihaknya menyebut rencana pemberlakuan denda itu telah melewati beberapa tahapan. Bahkan bisa dibilang, rencananya ini merupakan langkah terakhir yang diambil.

“Sudah disampaikan dari awal bahwa proses penegakan hukum itu terbagi tiga tahap, pertama imbauan diawal itu kita mulai Maret dan April, kemudian setelah PSBB masuk April, Juni itu sudah mulai dengan teguran atau surat tilang tertulis gitu yah yang nomor KTP dicatat dan HP nya. Menjadi record negatif dari yang tertilang,” terangnya.

Sanksi denda ini, lanjut Emil, merupakan pilihan terkahir atau tahap ketiga bagi pemerintah melihat masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker.

“Karena memang di monitor secara survei dan kasat mata warga banyak sekali yang tidak menggunakan masker dengan alasan masing-masing,” ujar Emil.

“Nanti tilangnya pakai HP, jadi nanti yang kena tilang itu nomernya, KTP-nya, namanya, masuk real time ke aplikasi Pikobar kita, kemudian nanti kuitansi tilangnya langsung masuk ke nomor HP (yang bersangkutan)” sambungnya.

Adapun dana tilang akan masuk ke kas daerah yang nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan penanganan Covid-19.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya