Berita

Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Mulai 27 Juli, Warga Tanpa Masker Di Jabar Akan Dikenakan Denda

KAMIS, 16 JULI 2020 | 05:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengakui kebijakannya perihal penerapan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warganya yang tidak menggunakan masker terpaksa dilakukan walaupun berat hati.

Rencananya, kebijakan yang digulirkan mantan Wali Kota Bandung itu akan berlaku mulai 27 Juli mendatang.

“Pada dasarnya kita tidak menyukai pilihan ini tapi mudah-mudahan dengan viralnya diperbincangkan, saya kira itu menjadi baik, sehingga akhirnya menjadi sebuah kebutuhan,” kata Emil, sapaan akrabnya, dalam acara di salah satu televisi swasta, Rabu (15/7) seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Meskipun demikian, pihaknya menyebut rencana pemberlakuan denda itu telah melewati beberapa tahapan. Bahkan bisa dibilang, rencananya ini merupakan langkah terakhir yang diambil.

“Sudah disampaikan dari awal bahwa proses penegakan hukum itu terbagi tiga tahap, pertama imbauan diawal itu kita mulai Maret dan April, kemudian setelah PSBB masuk April, Juni itu sudah mulai dengan teguran atau surat tilang tertulis gitu yah yang nomor KTP dicatat dan HP nya. Menjadi record negatif dari yang tertilang,” terangnya.

Sanksi denda ini, lanjut Emil, merupakan pilihan terkahir atau tahap ketiga bagi pemerintah melihat masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker.

“Karena memang di monitor secara survei dan kasat mata warga banyak sekali yang tidak menggunakan masker dengan alasan masing-masing,” ujar Emil.

“Nanti tilangnya pakai HP, jadi nanti yang kena tilang itu nomernya, KTP-nya, namanya, masuk real time ke aplikasi Pikobar kita, kemudian nanti kuitansi tilangnya langsung masuk ke nomor HP (yang bersangkutan)” sambungnya.

Adapun dana tilang akan masuk ke kas daerah yang nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan penanganan Covid-19.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya