Berita

Direktur Eksekutif HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Tumpang Tindih Kewenangan Dan Pemborosan Anggaran, Wacana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Didukung

KAMIS, 16 JULI 2020 | 05:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana Pembubaran 18 lembaga negara yang dilontarkan Presiden Joko Widodo pada (18/6) di Sidang Kabinet mendapat dukungan dari sebagian kalangan.

Direktur Eksekutif HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim sependapat dengan argumen Kepala Pemerintahan yang mengatakan bahwa pembubaran akan dilakukan demi kinerja pemerintahan yang efisien.

Menurut Hifdzil, isu pembubaran puluhan lembaga negara sudah lama diusulkan oleh para akademisi dan analis di isu hukum dan politik pemerintahan.


Argumentasi utamanya adalah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan soal efisiensi anggaran.

"Kami setuju penyederhanaan lembaga negara. Tumpang tindih kewenangan adalah satu dari sekian banyak masalah yang timbul dari banyaknya lembaga negara. Selain itu juga soal efisiensi anggaran negara," demikian kata Hifdzil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis  (16/7).

Meski demikian, Hifdzil memberi catatan penting sebelum Presiden Jokowi melakukan pembubaran sebagian lembaga negara. Ia menyebutkan, pemerintah perlu melakukan klasterisasi dari segi fungsi kelembagaaanya.

Ia menyontohkan, ada 3 lembaga di lingkungan kerja pemerintahan Presiden Jokowi. Yakni Kantor Staf Presiden, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Hifdzil menilai fungsi 3 lembaga ini beririsan sehingga berdampak pada kerja yang tidak efektif.

"Yang dekat dengan kepresidenan antara Kantor Staf Presiden dengan menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet itu juga beririsan fungsinya. Jadi tidak efektif," demikian pandangan Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo sebelumnya menyampaikan daftar lembaga di bawah Presiden yang diusulkan akan dibubarkan, dan segera diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.

Adapun jumlah lembaga negara yang eksis saat ini adalah sebanyak 98 lembaga non struktural, dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), 6 lembaga dibentuk berdasarkan PP, dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan Kepres atau Perpres.

Sebagian atau mungkin kurang dari daftar-daftar lembaga negara tersebut akan masuk ke dalam rencana perampingan birokrasi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya