Berita

Direktur Eksekutif HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Tumpang Tindih Kewenangan Dan Pemborosan Anggaran, Wacana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Didukung

KAMIS, 16 JULI 2020 | 05:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana Pembubaran 18 lembaga negara yang dilontarkan Presiden Joko Widodo pada (18/6) di Sidang Kabinet mendapat dukungan dari sebagian kalangan.

Direktur Eksekutif HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim sependapat dengan argumen Kepala Pemerintahan yang mengatakan bahwa pembubaran akan dilakukan demi kinerja pemerintahan yang efisien.

Menurut Hifdzil, isu pembubaran puluhan lembaga negara sudah lama diusulkan oleh para akademisi dan analis di isu hukum dan politik pemerintahan.


Argumentasi utamanya adalah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan soal efisiensi anggaran.

"Kami setuju penyederhanaan lembaga negara. Tumpang tindih kewenangan adalah satu dari sekian banyak masalah yang timbul dari banyaknya lembaga negara. Selain itu juga soal efisiensi anggaran negara," demikian kata Hifdzil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis  (16/7).

Meski demikian, Hifdzil memberi catatan penting sebelum Presiden Jokowi melakukan pembubaran sebagian lembaga negara. Ia menyebutkan, pemerintah perlu melakukan klasterisasi dari segi fungsi kelembagaaanya.

Ia menyontohkan, ada 3 lembaga di lingkungan kerja pemerintahan Presiden Jokowi. Yakni Kantor Staf Presiden, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Hifdzil menilai fungsi 3 lembaga ini beririsan sehingga berdampak pada kerja yang tidak efektif.

"Yang dekat dengan kepresidenan antara Kantor Staf Presiden dengan menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet itu juga beririsan fungsinya. Jadi tidak efektif," demikian pandangan Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo sebelumnya menyampaikan daftar lembaga di bawah Presiden yang diusulkan akan dibubarkan, dan segera diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.

Adapun jumlah lembaga negara yang eksis saat ini adalah sebanyak 98 lembaga non struktural, dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), 6 lembaga dibentuk berdasarkan PP, dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan Kepres atau Perpres.

Sebagian atau mungkin kurang dari daftar-daftar lembaga negara tersebut akan masuk ke dalam rencana perampingan birokrasi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya