Berita

Eks Sekretaris MA, Nurhadi/Net

Hukum

KPK Dalami Dugaan Kepemilikan Aset Tanah Di Padang Lawas Milik Tersangka Nurhadi Dan Menantunya

RABU, 15 JULI 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan aset tanah di wilayah Padang Lawas milik tersangka Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).

Pendalaman itu merupakan materi yang ditanyakan penyidik KPK saat memeriksa tiga orang saksi. Yakni Syamsir selaku Kepala Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.

Kemudian, Aladdin selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan; dan Kalam Sembiring selaku Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.


"Ketiga saksi diperiksa bertempat di Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawati, Rabu malam (15/7).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya pada hari ini. Yakni Erry Hardianto selaku Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Erry Hardianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto). Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait dengan dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik tersangka HSO, dimana lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain," pungkas Ali.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya