Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/Net
Pemberian surat jalan bepergian terhadap buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dikeluarkan sebuah instansi untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak akhirnya terungkap.
Adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo. Jenderal bintang satu itu kedapatan mengeluarkan surat jalan atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Ujungnya, Brigjen Prasetyo dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke bagian Yanma Polri.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil meminta Mabes Polri tidak berhenti hanya pada pencopotan Brigjen Prasetyo. Terlebih publik menduga surat jalan yang didapatkan secara
extraordinary itu disinyalir tak hanya melibatkan jenderal bintang satu saja.
"Ini semakin menarik. Bagaimana mungkin sekelas bintang satu bisa terlibat? Apakah bintang satu ini berani mengeluarkannya tanpa sepengetahuan bintang yang lebih tinggi?" kata Nasir Djamil saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (15/7).
Oleh karenanya, ia berharap pihak kepolisian terus mengusut tuntas soal surat jalan bepergian ini.
"Jangan anggotanya doang dong. Sebab anggota tidak berani melakukan itu jika tidak diarahkan oleh atasan anggota yang bersangkutan. Jadi kalau mau menindak, jangan hanya polisi yang tak punya pengaruh, tapi tindaklah bawahan Kabareskrim yang mem-
backup kenapa surat jalan itu bisa muncul," tandasnya.
Adapun Surat itu dikeluarkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Di sisi lain, berdasarkan pemeriksaan internal polri, surat perjalanan Jakarta-Pontianak yang dikeluarkan untuk buronan Kejaksaan, Djoko Tjandra ditegaskan tanpa izin atasan.
"Surat dikeluarkan atas inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,†kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.