Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Pakar Hukum: Jaksa Agung Sudah On The Right Track Eksekusi Aset Terkait Korupsi Kondensat

RABU, 15 JULI 2020 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi dan puncucian uang penjualan kondensat, Honggo Wendratmo.

Honggo Wendratmo selaku direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mendapatkan vonis 16 tahun penjara. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai eksekusi aset Honggo Wendratno itu sudah tepat dan semestinya dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan Agung sudah on the right track,” kata Romli, dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Romli menambahkan, setiap tindak pidana korupsi dipastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan maka untuk mengejar kemana uang hasil kejatahan tersebut beredar harus melalu UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejaksaan sudah benar mengingat setiap tipikor dipastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan. Ya dimulai dengan tracing dana hasil tindak pidana melalui UU TPPU. Langkah kejaksaan telah sesuai dengan tujuan pembentulan UU tipikor,” jelasnya.

Senada dengan Romli, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Kejaksaan harus bangun dari tidurnya, lembaga yang lebih tua jauh dari KPK harus dapat memanfaatkan semua kewenangan dan infrastruktur yang lebih dari KPK dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Abdul Fickar.

"Karena itu perampasan aset sejumlah Rp 97 miliar harus benar-benar diusahakan dikembalikan kepada negara,” imbuhnya.

Fickar juga mengapresiasi atas kerja keras Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani perkara-perkara besar yang telah merugikan keuangan negara. Hal tersebut, seraya melakukan perbaikan di internal dalam memperbaiki citra Kejaksaan Agung menjadi lebih baik.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membersihkan aparaturnya yang kadung sudah mendapatkan image kurang baik dimasyarakat dan dapat menyelesaikan perkara perkara besar yang merugikan negara, maka harus diapresiasi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto, atas putusan 16 tahun penjara. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono menyatakan, uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti. Melainkan, hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, Ali menyebutkan, dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai 128 juta dolar AS. Ali mengatakan perkara kasus korupsi kondensat merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya