Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Pakar Hukum: Jaksa Agung Sudah On The Right Track Eksekusi Aset Terkait Korupsi Kondensat

RABU, 15 JULI 2020 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi dan puncucian uang penjualan kondensat, Honggo Wendratmo.

Honggo Wendratmo selaku direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mendapatkan vonis 16 tahun penjara. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai eksekusi aset Honggo Wendratno itu sudah tepat dan semestinya dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.


“Kejaksaan Agung sudah on the right track,” kata Romli, dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Romli menambahkan, setiap tindak pidana korupsi dipastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan maka untuk mengejar kemana uang hasil kejatahan tersebut beredar harus melalu UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejaksaan sudah benar mengingat setiap tipikor dipastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan. Ya dimulai dengan tracing dana hasil tindak pidana melalui UU TPPU. Langkah kejaksaan telah sesuai dengan tujuan pembentulan UU tipikor,” jelasnya.

Senada dengan Romli, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Kejaksaan harus bangun dari tidurnya, lembaga yang lebih tua jauh dari KPK harus dapat memanfaatkan semua kewenangan dan infrastruktur yang lebih dari KPK dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Abdul Fickar.

"Karena itu perampasan aset sejumlah Rp 97 miliar harus benar-benar diusahakan dikembalikan kepada negara,” imbuhnya.

Fickar juga mengapresiasi atas kerja keras Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani perkara-perkara besar yang telah merugikan keuangan negara. Hal tersebut, seraya melakukan perbaikan di internal dalam memperbaiki citra Kejaksaan Agung menjadi lebih baik.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membersihkan aparaturnya yang kadung sudah mendapatkan image kurang baik dimasyarakat dan dapat menyelesaikan perkara perkara besar yang merugikan negara, maka harus diapresiasi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto, atas putusan 16 tahun penjara. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono menyatakan, uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti. Melainkan, hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, Ali menyebutkan, dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai 128 juta dolar AS. Ali mengatakan perkara kasus korupsi kondensat merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya