Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Pakar Hukum: Jaksa Agung Sudah On The Right Track Eksekusi Aset Terkait Korupsi Kondensat

RABU, 15 JULI 2020 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi dan puncucian uang penjualan kondensat, Honggo Wendratmo.

Honggo Wendratmo selaku direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mendapatkan vonis 16 tahun penjara. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai eksekusi aset Honggo Wendratno itu sudah tepat dan semestinya dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.


“Kejaksaan Agung sudah on the right track,” kata Romli, dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Romli menambahkan, setiap tindak pidana korupsi dipastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan maka untuk mengejar kemana uang hasil kejatahan tersebut beredar harus melalu UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejaksaan sudah benar mengingat setiap tipikor dipastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan. Ya dimulai dengan tracing dana hasil tindak pidana melalui UU TPPU. Langkah kejaksaan telah sesuai dengan tujuan pembentulan UU tipikor,” jelasnya.

Senada dengan Romli, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Kejaksaan harus bangun dari tidurnya, lembaga yang lebih tua jauh dari KPK harus dapat memanfaatkan semua kewenangan dan infrastruktur yang lebih dari KPK dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Abdul Fickar.

"Karena itu perampasan aset sejumlah Rp 97 miliar harus benar-benar diusahakan dikembalikan kepada negara,” imbuhnya.

Fickar juga mengapresiasi atas kerja keras Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani perkara-perkara besar yang telah merugikan keuangan negara. Hal tersebut, seraya melakukan perbaikan di internal dalam memperbaiki citra Kejaksaan Agung menjadi lebih baik.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membersihkan aparaturnya yang kadung sudah mendapatkan image kurang baik dimasyarakat dan dapat menyelesaikan perkara perkara besar yang merugikan negara, maka harus diapresiasi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto, atas putusan 16 tahun penjara. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono menyatakan, uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti. Melainkan, hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, Ali menyebutkan, dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai 128 juta dolar AS. Ali mengatakan perkara kasus korupsi kondensat merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya