Berita

Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat/Net

Hukum

Soal Tudingan PHK Sepihak, Begini Penjelasan PT CMK

RABU, 15 JULI 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pada masa pandemik Covid-19 saat ini, ada banyak perusahaan yang terdampak hingga harus memutus hubungan kerja dengan para karyawan mereka. Di antaranya yang terpaksa dilakukan PT Central Mega Kencana (CMK).

Akan tetapi, PHK yang dilakukan PT CMK tak memuaskan sebagian karyawannya. Hingga kemudian mereka menilai perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak. Bahkan, PT CMK dinilai telah melanggar UU No 21 tahun 2000, menyusul PHK yang diberikan kepada 5 pengurus inti Serikat Pekerja KEP.

Menanggapi hal tersebut, PT CMK kemudian memberikan klarifikasi. Dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/7), PT CMK menegaskan tidak melakukan PHK sepihak. Tapi lebih merupakan berakhirnya hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

PT CMK juga menyebut semua karyawan yang berakhir hubungan kerjanya menerima THR tahun 2020 secara penuh dan mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, tidak benar PT CMK hanya memberikan kompensasi seadanya.

Sementara, terkait 5 pengurus inti Serikat Pekerja KEP yang turut di-PHK, PT CMK menegaskan tidak ada tindakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Pun bukan pelanggaran UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja.

"Pada kenyataannya dari lima orang pengurus serikat pekerja, hanya dua orang saja yang masih menolak PHK, dengan kompensasi yang ditawarkan PT CMK sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Yaitu sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," demikian penjelasan PT CMK melalui surat yang ditandatangani Direktur PT CMK, Mulyadi.

Dua orang yang masih menolak PHK itu, disebut masih menuntut kompensasi tambahan senilai 6 kali upah di atas kompensasi yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Menurut keterangan PT CMK, para pekerja tidak pernah dihalang-halangi untuk membentuk serikat pekerja. Kemudian, mereka yang aktif di serikat pekerja juga tidak mendapat pengurangan upah atau hak. Hingga saat ini, 2 serikat pekerja yang ada di PT CMK (Serikat Pekerja KEP dan Serikat Pekerja IKC) masih melaksanakan organisasinya seperti biasa.

PT CMK pun membantah telah melakukan PHK secara mendadak. Mereka menyatakan telah melakukan 3 kali perundingan bipartit dengan Serikat Pekerja KEP. Perundingan pertama dilakukan pada 12 Mei 2020, kemudian 4 Juni 2020, dan terakhir 11 Juni 2020.

Sehingga, PT CMK menganggap pernyataan salah seorang pengurus DPP FSP KEP yang menyebut PT CMK telah melecehkan negara sebagai sesuatu yang mengada-ada atau berlebihan.

"PT CMK berharap masalah ini dapat diselesaikan secara dialogis dan kekeluargaan. Sekiranya segala upaya terbaik sudah dilakukan dan masih menemui jalan buntu, maka langkah yang sebaiknya dilakukan adalah dengan penyelesaian melalui lembaga peradilan yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),"  tutup pernyataan PT CMK.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

25 Kader Beringin Disiapkan Maju Pilkada Jatim

Jumat, 19 April 2024 | 04:02

Calon Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat 29 Mei 2024

Jumat, 19 April 2024 | 03:23

3 Kader Ini Disiapkan PKS di Pilgub Lampung

Jumat, 19 April 2024 | 03:17

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa

Jumat, 19 April 2024 | 03:15

Baznas-TNI Terjunkan Bantuan untuk Palestina Lewat Udara

Jumat, 19 April 2024 | 02:53

Sebelum Pensiun Agustus, Prasetyo Bakar Semangat ASN Setwan DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 02:10

Berusia Uzur, PKS Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 02:00

Proyek Tanggul Pantai Dikebut, Fokus di Muara Angke dan Kali Blencong

Jumat, 19 April 2024 | 01:33

PKB Jagokan Irmawan dan Ruslan di Pilgub Aceh

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Heru Pamer IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 01:09

Selengkapnya