Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Trump Cabut Status Khusus Hong Kong, Tidak Ada Lagi Perlakuan Ekonomi Khusus

RABU, 15 JULI 2020 | 10:06 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada akhirnya memerintahkan untuk mengakhiri status khusus Hong Kong dan mencabut hak istimewanya.

Perintah tersebut disampaikan oleh Trump dalam konferensi pers pada Selasa (14/7) sebagai hukuman kepada China yang telah "bertindak opresif" kepada Hong Kong dengan memberlakukan UU keamanan nasional.

"Tidak ada hak istimewa khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," ujar Trump seperti dikutip CNA.


Trump juga mengumumkan bahwa dirinya sudah menandatangani RUU yang telah disetujui Kongres terkait sanksi kepada bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan UU keamanan nasional Hong Kong.

"Hari ini saya menandatangi UU, dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban China atas tindakan agresifnya terhadap rakyat Hong Kong," ujar Trump.

"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan China daratan," tekannya.

Dari dokumen yang dirilis Gedung Putih, Trump juga mengeluarkan perintah eksekutif untuk memblokir properti siapa pun yang bertanggung jawab atas perusakan demokrasi Hong Kong.

Perintah eksekutif tersbeut juga memerintahkan jajarannya untuk mencabut pengecualian lisensi ekspor ke Hong Kong, termasuk mencabut perlakuan khusus bagi pemegang paspor Hong Kong.

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri telah memicu kritikan dari dunia internasional kepada China. UU tersebut dianggap telah mereduksi kebebasan warga Hong Kong.

Selain AS, beberapa negara lain juga telah mengambil langkah keras terhadap China, seperti Inggris dan Australia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya