Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Trump Cabut Status Khusus Hong Kong, Tidak Ada Lagi Perlakuan Ekonomi Khusus

RABU, 15 JULI 2020 | 10:06 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada akhirnya memerintahkan untuk mengakhiri status khusus Hong Kong dan mencabut hak istimewanya.

Perintah tersebut disampaikan oleh Trump dalam konferensi pers pada Selasa (14/7) sebagai hukuman kepada China yang telah "bertindak opresif" kepada Hong Kong dengan memberlakukan UU keamanan nasional.

"Tidak ada hak istimewa khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," ujar Trump seperti dikutip CNA.


Trump juga mengumumkan bahwa dirinya sudah menandatangani RUU yang telah disetujui Kongres terkait sanksi kepada bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan UU keamanan nasional Hong Kong.

"Hari ini saya menandatangi UU, dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban China atas tindakan agresifnya terhadap rakyat Hong Kong," ujar Trump.

"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan China daratan," tekannya.

Dari dokumen yang dirilis Gedung Putih, Trump juga mengeluarkan perintah eksekutif untuk memblokir properti siapa pun yang bertanggung jawab atas perusakan demokrasi Hong Kong.

Perintah eksekutif tersbeut juga memerintahkan jajarannya untuk mencabut pengecualian lisensi ekspor ke Hong Kong, termasuk mencabut perlakuan khusus bagi pemegang paspor Hong Kong.

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri telah memicu kritikan dari dunia internasional kepada China. UU tersebut dianggap telah mereduksi kebebasan warga Hong Kong.

Selain AS, beberapa negara lain juga telah mengambil langkah keras terhadap China, seperti Inggris dan Australia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya