Mahasiswa di Universitas Georgetown, Amerika Serikat/Net
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membatalkan kebijakannya terkait larangan pelajar asing untuk mengambil kelas online secara keseluruhan.
Hakim Pengadilan Distrik Allison Burroughs pada Selasa (14/7) mengumumkan, pemerintah akan kembali ke kebijakan yang berlaku pada Maret, di mana pelajar diberikan fleksibilitas untuk mendaftarkan kelasnya masing-masing karena pandemik Covid-19.
"Saya telah diberi tahu oleh para pihak bahwa mereka mencapai resolusi. Mereka akan kembali ke
status quo," ujar Burroughs seperti dikutip
The Hill.
Pekan lalu, Immigration and Customs Enforcement (ICE) mengumumkan, Departemen Luar Negeri AS tidak akan mengeluarkan visa kepada pelajar asing yang mengambil kelas online secara penuh mulai musim gugur. Pihaknya juga tidak akan memasuki para pelajar asing tersebut memasuki AS.
Berdasarkan aturan tersebut, para pelajar asing diwajibkan untuk mengambil kelas tatap muka atau kelas campuran/hybrid (online dan tatap muka).
Aturan tersebut mengikuti sejumlah desakan Trump pada semua sekolah dan universitas di AS untuk membuka kembali pembelajaran secara langsung pada musim gugur, tanpa mengindahkan peningkatan jumlah infeksi virus corona yang sedang terjadi.
Alhasil, puluhan universitas di AS mengajukan gugatan untuk menghentikan kebijakan tersebut.
Pada awalnya, Universitas Harvard dan Massachusetts Institute of Technology (MIT) yang mengambil tindakan hukum, lalu diikuti oleh sejumlah univeritas lain dan 17 negara bagian.
Jaksa Agung Massachusetts, Maura Healey mengatakan, gugatan diajukan untuk menghentikan kebijakan kejam, mendadak, dan melanggar hukum karena membahayakan pelajar internasional.
"Pemerintahan Trump bahkan tidak berusaha menjelaskan dasar dari peraturan yang tidak masuk akal ini, memaksa sekolah untuk memilih antara membiarkan pelajar internasional mereka terdaftar atau melindungi kesehatan dan keselamatan kampus mereka," terang Healey.