Berita

Kusmianto, tersangka penyelundupan/Net

Presisi

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan 74 Ribu Benih Lobster Ke Vietnam

SELASA, 14 JULI 2020 | 19:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri telah rampung tuntaskan berkas perkara rencana penyelundupan 74 ribu benih lobster dengan tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias AAN.

Tersangka ditangkap pada 5 Juni 2020 di sebuah gudang di Cileungsi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Syahar Diantono menegaskan, pelimpahan berkas perkara ini wujud komitmen Polri perang melawan penyelundup benih lobster atau benur dan memastikan menindak tegas setiap pelaku.


“Kami pastikan menindak tegas terhadap pelaku penyelundupan benih lobster, itu sudah komitmen Polri,” kata Brigjen Syahar Diantono kepada wartawan, Selasa (14/7).

Syahar mengungkap, tersangka selain tidak memiliki izin ekspor, benur yang didapat juga tidak jelas asal usulnya.

Rencananya, kata Syahar, ribuan benur itu bakal diekspor ke Vietnam melalui jalur gelap.

“Rencananya mau diekspor ke Vietnam,” ujarnya.

Tersangka terbukti melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31/2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004.

“Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, diharapkan pada kasus ini menjadi yusrisprudensi ke depan. Meski adanya Permen 12/2020 yang membuka kran ekspor, namun eksportir harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Permen 12/2020 Tentang Pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.

“Meski memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam peraturan menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang. Dalam hal ini, Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster,” urai Syahar.

Adapun 74 ribu benih lobster itu, 44 ribu diantaranya dilepas ke laut Carita, Banten. 30 ribu benih diberikan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keperluan riset dan 200 benur dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan.

“Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan Penyidik Bareskrim,” pungkas Syahar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya