Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (batik coklat) saat hendak menggugat UU Corona ke MK/Net

Politik

Ketua ProDEM: Demi “Muluskan” Dana Covid-19, Jokowi Memang Perlu Buang Banyak Lembaga

SELASA, 14 JULI 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rencana Presiden Joko Widodo yang akan menghapus 18 lembaga pemerintahan tidak membuat Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kaget.

Menurutnya, langkah itu cukup beralasan mengingat dana corona yang berjumlah ratusan triliun rupiah rawan penyalahgunaan.

Artinya, semakin banyak lembaga yang mengawasi dana tersebut, maka akan semakin banyak juga temuan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran yang didapat.


Sehingga, sambung Iwan Sumule, Jokowi perlu menghapus sejumlah lembaga agar UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 bisa berjalan dengan maksimal.

UU yang dikenal sebagai UU Corona ini sendiri telah mengatur mengenai kekebalan hukum para pengambil kebijakan dana corona. Sehingga, penghapusan sejumlah lembaga bisa membuat mereka yang mengatur uang lebih leluasa.

“Guna “muluskan” penggunaan dana Covid-19, presiden memang harus bubarkan banyak lembaga negara, agar UU “sontoloyo" 2/2020 Corona dapat dijalankan maksimal. Iya nggak sih?” tegasnya kepada redaksi, Selasa (14/7).

Dana penanganan virus corona terus meningkat naik. Semua dialokasikan sebesar Rp 405,1 triliun, kemudian naik menjadi Rp 677 triliun, dan naik lagi menjadi Rp 695,2 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan memprediksi bisa melonjak hingga Rp 905, 1 triliun.

Iwan Sumule bersama ProDEM telah resmi menggugat UU Corona. Perbaikan atas permohonan gugatan telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin kemarin (13/7).

ProDEM yang sejak Perppu 1/2020 atau cikal bakal UU Corona terbit sudah lantang menyuarakan penolakan. UU ini dinilai berpotensi memorak-porandakan sistem kenegaraan Indonesia. Sebab, banyak mengeleminasi fungsi lembaga negara, khususnya yang memantau aliran dana pemerintah. Selain itu, juga ada mengenai kekebalan hukum pejabat yang rawan disalahgunakan.

ProDEM, sambung Iwan, ingin agar permohonannya diterima. Mereka berharap MK membatalkan kehadiran UU ini,

“Salah satu permohonan JR ProDEM terhadap UU 2/2020 adalah meminta MK untuk menyatakan presiden telah melakukan pelanggaran serius terhadap Konstitusi UUD 1945,” tegasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya