Berita

Polisi India/Net

Dunia

132 Ribu Dolar AS Terkumpul Selama Satu Bulan Dari Pelanggaran Masker Di India

SELASA, 14 JULI 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi India dibuat kesal oleh orang-orang yang ngeyel tidak mau memakai masker dan jaga jarak sosial saat melakukan aktivitas di tempat umum. Padahal mereka telah menerapkan aturan denda bagi siapa saja yang melanggar aturan itu selama pandemik.

Masker yang tergantung di telinga atau tidak menutupi hidung menjadi pemandangan yang biasa di jalanan India. Yang lebih parah, banyak yang tidak memakai masker sama sekali. Padahal India menjadi negara dengan kasus Covid-19 tertinggi ketiga di dunia dengan lebih dari 900 ribu kasus.

Polisi Delhi mengatakan mereka telah mengeluarkan lebih dari 42.000 denda kepada orang-orang yang tidak mengenakan masker atau melanggar aturan jarak sosial lainnya sejak Maret lalu. Bahkan pada hari Minggu, jumlah orang yang melanggar dan kena denda bisa mencapai 792 orang dalam sehari saja.


Denda yang diberikan beragam jumlahnya berkisar dari 200 rupee di Bangalore hingga 1.000 rupee di Mumbai. Bila dijumlah, pihak kepolisian telah mengumpulkan ratusan ribu dolar dari hasil denda selama pandemik.

Kepala polisi Bangalore, Hemant Nimbalkar mengumumkan di Twitter pada pekan lalu bahwa pasukannya telah mengumpulkan denda dari para pelanggar masker senilai lebih dari 132 ribu dolar AS hanya dalam waktu satu bulan.

“Kami sama sekali tidak bangga dengan prestasi ini,” katanya, seraya memohon penghormatan yang lebih besar untuk jarak sosial ketika kasus-kasus meningkat di kota selatan, seperti dikutip dari AFP, Selasa (14/7).

Munish Tiwari, salah seorang penegemudi angkutan umum di  New Delhi, mengatakan dia telah menerima dua kali denda seharga 500 rupee atau setara dengan 6,50 dolar AS gara-gara dia tidak mematuhi aturan menggunakan masker saat mengemudi.

“Pakai masker itu tidak nyaman dan saya tidak bisa bernapas ketika saya harus memakainya. Aku hanya memakainya ketika ada penumpang saja, tetapi begitu pintu ditutup dan mereka pergi, biasanya aku melepasnya. Aku mudah dimangsa polisi,” katanya.

Pelanggar di kota-kota di seluruh India menceritakan kisah yang mirip dengan Tiwari.

Harish Kumar misalnya, seorang seniman yang menjual suvenir keagamaan di luar kuil Hyderabad, mengatakan bahwa kelebihan berat badan sudah membuatnya kesulitan untuk bernafas dan mengenakan masker memperburuk itu.

“Ketika saya berada di toko saya, saya melepas topeng dan ketika saya keluar saya memakainya,” kata Harish.

Di satu jalan Hyderabad, seorang guru bernama Sunitha Michael dengan masker yang menggantung dibawah dagunya, dia beralasan baru saja melakukan percakapan telepon.

"Sejujurnya, saya benci harus memakai masker karena ribet, tetapi saya harus mematuhi pedoman," katanya.

Di Firozabad, negara bagian utara Uttar Pradesh, para pelanggar yang tidak bisa membayar dengan menggantinya dengan kewajiban menghadiri kelas selama empat jam tentang jarak sosial dan mereka dihukum dengan  menulis ‘masker harus dipakai’ sebanyak 500 kali. Namun pesan yang ditulis nampaknya masih sulit untuk direalisasikan ke dalam bentuk perbuatan.

Perdana Menteri India Narendra Modi baru-baru ini mengeluarkan caciannya  kepada 1,3 miliar orang di negara itu karena ceroboh dengan tidak menjaga jarak sosial.

Per Senin (13/7) India memiliki lebih dari 900 ribu kasus virus dan lebih dari 23.000 meninggal menurut data Wolrdometer. Para ahli mengatakan puncaknya masih akan berlangsung beberapa minggu lagi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya