Berita

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan/Net

Nusantara

Jika Terbukti Bantu Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diturunkan Jadi Staf Dan Tunjangan Setahun Ilang

SELASA, 14 JULI 2020 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Asep dianggap melakukan pelanggaran lantaran turut membantu pembuatan pengurusan KTP-el Djoko Sugiarto Tjandra yang berstatus buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Asep Subahan.


"Kalau dia tidak salah jabatannya dapat dilanjut. Tapi kalau dia terbukti, maka dia bisa dinonjobkan, atau jadi staf, bahkan kena sanksi hukuman disiplin," kata Chaidir di Jakarta, Selasa (14/7).

Sanski yang diterapkan bervariatif, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Chaidir menjelaskan, sanksi sedang dinonaktifkan dari lurah, dan digeser ke tingkatan eselon yang sama. Tak hanya itu, dia juga tidak mendapatkan tunjangan selama tiga bulan berturut-turut dan hanya mendapat gaji pokok.

"Kalau sedang dia kena peringatan, tidak masuk dalam jabatan lurah lagi, dia digeser di eselon yang sama, namun tetap TKD tiga bulan tidak dapat," imbuhnya.

Adapun sanksi berat yang bisa dikenakan berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah, turun jabatan menjadi staf dan tidak mendapatkan tunjangan selama 12 bulan.

"Kalau berat dia distafkan, enggak dapet tunjangan 12 bulan cuma dapet gaji pokok aja," ungkapnya.

Saat ini Asep tengah menjalani rangkaian proses pemeriksaan. Sementara BKD masih mengkaji terkait hukuman disiplin yang bakal diberikan terhadap lurah tersebut.

"Baru lurah saja yang diperiksa, Karena pencetus awalnya lurah yang terima," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya