Berita

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan/Net

Nusantara

Jika Terbukti Bantu Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diturunkan Jadi Staf Dan Tunjangan Setahun Ilang

SELASA, 14 JULI 2020 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Asep dianggap melakukan pelanggaran lantaran turut membantu pembuatan pengurusan KTP-el Djoko Sugiarto Tjandra yang berstatus buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Asep Subahan.


"Kalau dia tidak salah jabatannya dapat dilanjut. Tapi kalau dia terbukti, maka dia bisa dinonjobkan, atau jadi staf, bahkan kena sanksi hukuman disiplin," kata Chaidir di Jakarta, Selasa (14/7).

Sanski yang diterapkan bervariatif, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Chaidir menjelaskan, sanksi sedang dinonaktifkan dari lurah, dan digeser ke tingkatan eselon yang sama. Tak hanya itu, dia juga tidak mendapatkan tunjangan selama tiga bulan berturut-turut dan hanya mendapat gaji pokok.

"Kalau sedang dia kena peringatan, tidak masuk dalam jabatan lurah lagi, dia digeser di eselon yang sama, namun tetap TKD tiga bulan tidak dapat," imbuhnya.

Adapun sanksi berat yang bisa dikenakan berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah, turun jabatan menjadi staf dan tidak mendapatkan tunjangan selama 12 bulan.

"Kalau berat dia distafkan, enggak dapet tunjangan 12 bulan cuma dapet gaji pokok aja," ungkapnya.

Saat ini Asep tengah menjalani rangkaian proses pemeriksaan. Sementara BKD masih mengkaji terkait hukuman disiplin yang bakal diberikan terhadap lurah tersebut.

"Baru lurah saja yang diperiksa, Karena pencetus awalnya lurah yang terima," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya