Berita

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, diminta kembali mengkaji rencana penerapan denda atau hukuman kurungan bagi warga yang tak memakai masker saat berada di luar rumah/Istimewa

Politik

Wacana Hukuman Kurungan Bagi Warga Jabar Yang Tak Pakai Masker Terkesan Jadi Kriminalisasi

SELASA, 14 JULI 2020 | 12:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil, soal denda atau kurungan bagi warga yang nekat tak pakai masker sejak 27 Juli 2020 terus menuai pro kontra.

Dosen Hukum Pidana Universitas Buana Perjuangan Karawang, Zarisnov Arafat menyebut, wacana tersebut harus dikaji kembali jika akan diterapkan. Terlebih lagi akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Perihal pengenaan sanksi berupa denda atau kurungan, kata Zarisnov, hal tersebut masuk di dalam ranah hukum pidana, yaitu kajian Penalisasi.


“Penalisasi merupakan proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana. Karena penalisasi ini erat kaitannya dengan kriminalisasi (upaya menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana, lalu perbuatan tersebut dijadikan sebagai tindak pidana berdasarkan aturan tertulis),” ungkapnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (14/7).

Menurutnya, hukuman bagi mereka yang tidak menggunakan masker ketika berada tempat umum khususnya di wilayah Jawa Barat, terkesan akan melakukan kriminalisasi atas perbuatan tersebut.

Padahal, untuk melakukan upaya kriminalisasi harusnya memperhatikan beberapa kondisi, seperti aturan tidak boleh bersifat ad hoc. Maksudnya peraturan tersebut tidak boleh diberlakukan dalam waktu yang sementara (waktu singkat) sehingga harus berlaku jangka panjang.

Zarisnov menegaskan, kriminalisasi tidak boleh terkesan menimbulkan misuse of criminal sanction. Mengingat hukum pidana memiliki prinsip ultimum remedium (upaya terakhir) dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

“Maka diupayakanlah cara yang lebih persuasif, bukan terkesan mengancam. Dan tentunya peraturan tersebut harus memperoleh dukungan publik sehingga wajib melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta respons dari masyarakat terkait pemberlakuan aturan tersebut,” tegasnya.

Pihaknya bukan tidak mendukung upaya Pemprov Jabar dalam pencegahan pandemik Covid-19. Terlebih sudah adanya standar protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bersama baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Namun di sisi lain, penerapan instrumen hukum khususnya hukum pidana juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberlakuannya beserta ditimbang dengan beberapa doktrin (pendapat para ahli) hukum sehingga terwujudnya cita hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya