Berita

Sidang vonis 2 warga Aceh yang terlibat peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Medan/Istimewa

Hukum

Terbukti Edarkan 30 Kg Narkoba, 2 Warga Aceh Divonis Mati

SELASA, 14 JULI 2020 | 11:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jangan pernah coba main-main dengan narkoba. Karena hukuman kepada mereka yang terbukti menyalahgunakan, termasuk membantu menyebarkan, bisa maksimal alias hukuman mati.

Seperti yang diterima 2 warga Aceh yang terlibat pengedaran narkoba jenis sabu ini. Syarifuddin Jafar (41) warga Aceh Timur, dan Saifuddin (43) warga Aceh Utara, dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena telah menjadi kurir 30 kilogram sabu.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti, dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan mengatakan, Syarifuddin dan Saifuddin telah “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.”


Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, keduanya juga berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Putusan majelis hakim tersebut senada dengan tuntutan jaksa.

“Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Sayuti, dilansir Kantor Berita RMOLAceh.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 11 November 2019. Bermula saat seorang pria bernama Nanda memerintahkan Syaifuddin dan Sarifuddin, dari Aceh Utara, menemui seseorang bernama Ompung, di Aceh Tamiang.

Keduanya setuju dengan 'orderan' tersebut dan berangkat menggunakan bus ke Aceh Tamiang. Usai berjumpa dengan Ompung, Syarifuddin dan Saifuddin diberikan sebuah minibus hitam bernomor polisi BL 1180 UL. Di dalam kendaraan itu terdapat 30 kilogram sabu-sabu.

Keduanya pun segera berangkat menuju Medan. Sesampainya di Gerbang Tol Megawati, di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa, petugas menemukan tas jinjing hitam berisi 30 kilogram sabu-sabu. Syarifuddin dan Saifuddin pun digelandang ke kantor Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya