Berita

Sidang vonis 2 warga Aceh yang terlibat peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Medan/Istimewa

Hukum

Terbukti Edarkan 30 Kg Narkoba, 2 Warga Aceh Divonis Mati

SELASA, 14 JULI 2020 | 11:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jangan pernah coba main-main dengan narkoba. Karena hukuman kepada mereka yang terbukti menyalahgunakan, termasuk membantu menyebarkan, bisa maksimal alias hukuman mati.

Seperti yang diterima 2 warga Aceh yang terlibat pengedaran narkoba jenis sabu ini. Syarifuddin Jafar (41) warga Aceh Timur, dan Saifuddin (43) warga Aceh Utara, dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena telah menjadi kurir 30 kilogram sabu.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti, dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan mengatakan, Syarifuddin dan Saifuddin telah “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.”


Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, keduanya juga berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Putusan majelis hakim tersebut senada dengan tuntutan jaksa.

“Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Sayuti, dilansir Kantor Berita RMOLAceh.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 11 November 2019. Bermula saat seorang pria bernama Nanda memerintahkan Syaifuddin dan Sarifuddin, dari Aceh Utara, menemui seseorang bernama Ompung, di Aceh Tamiang.

Keduanya setuju dengan 'orderan' tersebut dan berangkat menggunakan bus ke Aceh Tamiang. Usai berjumpa dengan Ompung, Syarifuddin dan Saifuddin diberikan sebuah minibus hitam bernomor polisi BL 1180 UL. Di dalam kendaraan itu terdapat 30 kilogram sabu-sabu.

Keduanya pun segera berangkat menuju Medan. Sesampainya di Gerbang Tol Megawati, di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa, petugas menemukan tas jinjing hitam berisi 30 kilogram sabu-sabu. Syarifuddin dan Saifuddin pun digelandang ke kantor Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya