Berita

Sidang vonis 2 warga Aceh yang terlibat peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Medan/Istimewa

Hukum

Terbukti Edarkan 30 Kg Narkoba, 2 Warga Aceh Divonis Mati

SELASA, 14 JULI 2020 | 11:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jangan pernah coba main-main dengan narkoba. Karena hukuman kepada mereka yang terbukti menyalahgunakan, termasuk membantu menyebarkan, bisa maksimal alias hukuman mati.

Seperti yang diterima 2 warga Aceh yang terlibat pengedaran narkoba jenis sabu ini. Syarifuddin Jafar (41) warga Aceh Timur, dan Saifuddin (43) warga Aceh Utara, dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena telah menjadi kurir 30 kilogram sabu.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti, dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan mengatakan, Syarifuddin dan Saifuddin telah “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.”

Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, keduanya juga berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Putusan majelis hakim tersebut senada dengan tuntutan jaksa.

“Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Sayuti, dilansir Kantor Berita RMOLAceh.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 11 November 2019. Bermula saat seorang pria bernama Nanda memerintahkan Syaifuddin dan Sarifuddin, dari Aceh Utara, menemui seseorang bernama Ompung, di Aceh Tamiang.

Keduanya setuju dengan 'orderan' tersebut dan berangkat menggunakan bus ke Aceh Tamiang. Usai berjumpa dengan Ompung, Syarifuddin dan Saifuddin diberikan sebuah minibus hitam bernomor polisi BL 1180 UL. Di dalam kendaraan itu terdapat 30 kilogram sabu-sabu.

Keduanya pun segera berangkat menuju Medan. Sesampainya di Gerbang Tol Megawati, di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa, petugas menemukan tas jinjing hitam berisi 30 kilogram sabu-sabu. Syarifuddin dan Saifuddin pun digelandang ke kantor Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya