Berita

Sidang vonis 2 warga Aceh yang terlibat peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Medan/Istimewa

Hukum

Terbukti Edarkan 30 Kg Narkoba, 2 Warga Aceh Divonis Mati

SELASA, 14 JULI 2020 | 11:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jangan pernah coba main-main dengan narkoba. Karena hukuman kepada mereka yang terbukti menyalahgunakan, termasuk membantu menyebarkan, bisa maksimal alias hukuman mati.

Seperti yang diterima 2 warga Aceh yang terlibat pengedaran narkoba jenis sabu ini. Syarifuddin Jafar (41) warga Aceh Timur, dan Saifuddin (43) warga Aceh Utara, dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena telah menjadi kurir 30 kilogram sabu.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti, dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan mengatakan, Syarifuddin dan Saifuddin telah “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.”


Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, keduanya juga berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Putusan majelis hakim tersebut senada dengan tuntutan jaksa.

“Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Sayuti, dilansir Kantor Berita RMOLAceh.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 11 November 2019. Bermula saat seorang pria bernama Nanda memerintahkan Syaifuddin dan Sarifuddin, dari Aceh Utara, menemui seseorang bernama Ompung, di Aceh Tamiang.

Keduanya setuju dengan 'orderan' tersebut dan berangkat menggunakan bus ke Aceh Tamiang. Usai berjumpa dengan Ompung, Syarifuddin dan Saifuddin diberikan sebuah minibus hitam bernomor polisi BL 1180 UL. Di dalam kendaraan itu terdapat 30 kilogram sabu-sabu.

Keduanya pun segera berangkat menuju Medan. Sesampainya di Gerbang Tol Megawati, di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa, petugas menemukan tas jinjing hitam berisi 30 kilogram sabu-sabu. Syarifuddin dan Saifuddin pun digelandang ke kantor Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya