Gedung KPK di kwasan Kuningan, Jakarta/RMOL
Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Selasa (14/7), penyidik KPK memanggil empat orang saksi. Diantaranya, Aldres Jonathan Napitupulu selaku advokat, Musa Daulae selaku notaris PPAT, Syahruddin Nasution selaku wiraswasta, dan Sri Damora Hasibuan selaku PNS.
"Para saksi dipanggil untuk diminta keterangannya untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/7).
Sebelumya, KPK juga telah memanggil empat orang saksi lainnya, Senin (13/7). Keempatnya ialah seorang wiraswasta bernama Sudirman; karyawan swasta, Amrul Khair Rusin; account receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo; dan wiraswasta, Benson.
Namun, untuk saksi Sudirman sudah diperiksa pada minggu sebelumya sesuai permintaan Sudirman yang meminta untuk dipercepat diperiksa.
Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan penjualan villa yang ada di wilayah Gadog milik tersangka Nurhadi dan istrinya, Tin Ziraida kepada saksi Sudirman.
Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin malam (1/6), di sebuah rumah kawasan Jakarta Selatan.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.