Berita

Brenton Tarrant, didakwa atas penyerangan dan pembunuhan di masjid Christchurch/Net

Dunia

Pelaku Penyerangan Masjid Selandia Baru Tidak Mau Didampingi Pengacara Saat Pembacaan Vonis

SELASA, 14 JULI 2020 | 07:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku penyerangan di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, akan menghadapi sidang vonisnya di pengadilan bulan depan. Namun, ia mengatakan tidak ingin didampingi pengacara.

Tarrant Ia akan menjalani hukuman atas dakwaan pembunuhan terhadap kaum Muslim dan percobaan pembunuhan, pada 24 Agustus 2020 mendatang.

Pada  Maret 2019, Tarrant menembak mati jamaah Muslim saat salat Jumat di dua masjid Christchurch. Saat melakukan aksinya, Tarrant menyiarkan langsung pembunuhan itu. Korban penembakkannya adalah anak-anak, wanita, dan orang tua.


Pengacara Tarrant, Richard Peters, membenarkan kliennya itu telah memutuskan tidak menggunakan jasanya saat pembacaan vonis di pengadilan.

"Karena Tuan Tarrant ingin mewakili dirinya sendiri saat pembacaan vonis nanti, saya akan menunjuk seorang pengacara untuk mengganti peran penasihat hukum," kata hakim pengadilan.

Pengadilan akan menjatuhkan vonis kepada Tarrant pada 24 Agustus mendatang. Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Belum pernah ada terdakwa yang mendapatkan tuntutan berat tersebut di Selandia Baru.

Hukum Selandia Baru memungkinkan terdakwa memberikan argumennya terutama jika dia ingin mengemukakan pandangan ideologisnya.

Profesor Hukum di Massey University di Palmerston North, Chris Gallavin, berpendapat keputusan terdakwa yang menolak didampingi pengacara saat pembacaan vonis, merupakan tugas yang sangat berat bagi hakim untuk memastikan prosesnya dikontrol dengan ketat.

“Hakim tentu tidak bisa tidak memberikan kesempatan terdakwa berbicara, tetapi dia akan menerkamnya jika kesempatan tersebut digunakan untuk membela diri," kata Gallavin.

Hakim yang memiliki kendali selama sidang berjalan. Hakim juga akan memberikan korban dan keluarga yang berduka menyampaikan pendapat mereka sebelum Tarrant berbicara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya