Berita

Brenton Tarrant, didakwa atas penyerangan dan pembunuhan di masjid Christchurch/Net

Dunia

Pelaku Penyerangan Masjid Selandia Baru Tidak Mau Didampingi Pengacara Saat Pembacaan Vonis

SELASA, 14 JULI 2020 | 07:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku penyerangan di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, akan menghadapi sidang vonisnya di pengadilan bulan depan. Namun, ia mengatakan tidak ingin didampingi pengacara.

Tarrant Ia akan menjalani hukuman atas dakwaan pembunuhan terhadap kaum Muslim dan percobaan pembunuhan, pada 24 Agustus 2020 mendatang.

Pada  Maret 2019, Tarrant menembak mati jamaah Muslim saat salat Jumat di dua masjid Christchurch. Saat melakukan aksinya, Tarrant menyiarkan langsung pembunuhan itu. Korban penembakkannya adalah anak-anak, wanita, dan orang tua.


Pengacara Tarrant, Richard Peters, membenarkan kliennya itu telah memutuskan tidak menggunakan jasanya saat pembacaan vonis di pengadilan.

"Karena Tuan Tarrant ingin mewakili dirinya sendiri saat pembacaan vonis nanti, saya akan menunjuk seorang pengacara untuk mengganti peran penasihat hukum," kata hakim pengadilan.

Pengadilan akan menjatuhkan vonis kepada Tarrant pada 24 Agustus mendatang. Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Belum pernah ada terdakwa yang mendapatkan tuntutan berat tersebut di Selandia Baru.

Hukum Selandia Baru memungkinkan terdakwa memberikan argumennya terutama jika dia ingin mengemukakan pandangan ideologisnya.

Profesor Hukum di Massey University di Palmerston North, Chris Gallavin, berpendapat keputusan terdakwa yang menolak didampingi pengacara saat pembacaan vonis, merupakan tugas yang sangat berat bagi hakim untuk memastikan prosesnya dikontrol dengan ketat.

“Hakim tentu tidak bisa tidak memberikan kesempatan terdakwa berbicara, tetapi dia akan menerkamnya jika kesempatan tersebut digunakan untuk membela diri," kata Gallavin.

Hakim yang memiliki kendali selama sidang berjalan. Hakim juga akan memberikan korban dan keluarga yang berduka menyampaikan pendapat mereka sebelum Tarrant berbicara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya