Berita

Brenton Tarrant, didakwa atas penyerangan dan pembunuhan di masjid Christchurch/Net

Dunia

Pelaku Penyerangan Masjid Selandia Baru Tidak Mau Didampingi Pengacara Saat Pembacaan Vonis

SELASA, 14 JULI 2020 | 07:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku penyerangan di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, akan menghadapi sidang vonisnya di pengadilan bulan depan. Namun, ia mengatakan tidak ingin didampingi pengacara.

Tarrant Ia akan menjalani hukuman atas dakwaan pembunuhan terhadap kaum Muslim dan percobaan pembunuhan, pada 24 Agustus 2020 mendatang.

Pada  Maret 2019, Tarrant menembak mati jamaah Muslim saat salat Jumat di dua masjid Christchurch. Saat melakukan aksinya, Tarrant menyiarkan langsung pembunuhan itu. Korban penembakkannya adalah anak-anak, wanita, dan orang tua.


Pengacara Tarrant, Richard Peters, membenarkan kliennya itu telah memutuskan tidak menggunakan jasanya saat pembacaan vonis di pengadilan.

"Karena Tuan Tarrant ingin mewakili dirinya sendiri saat pembacaan vonis nanti, saya akan menunjuk seorang pengacara untuk mengganti peran penasihat hukum," kata hakim pengadilan.

Pengadilan akan menjatuhkan vonis kepada Tarrant pada 24 Agustus mendatang. Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Belum pernah ada terdakwa yang mendapatkan tuntutan berat tersebut di Selandia Baru.

Hukum Selandia Baru memungkinkan terdakwa memberikan argumennya terutama jika dia ingin mengemukakan pandangan ideologisnya.

Profesor Hukum di Massey University di Palmerston North, Chris Gallavin, berpendapat keputusan terdakwa yang menolak didampingi pengacara saat pembacaan vonis, merupakan tugas yang sangat berat bagi hakim untuk memastikan prosesnya dikontrol dengan ketat.

“Hakim tentu tidak bisa tidak memberikan kesempatan terdakwa berbicara, tetapi dia akan menerkamnya jika kesempatan tersebut digunakan untuk membela diri," kata Gallavin.

Hakim yang memiliki kendali selama sidang berjalan. Hakim juga akan memberikan korban dan keluarga yang berduka menyampaikan pendapat mereka sebelum Tarrant berbicara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya